Selasa 08 Oct 2019 06:05 WIB

Wajib Sertifikasi Halal Diprediksi Molor

BPJPH disebut belum memiliki instrumen untuk menyelenggarakan sertifikasi halal

Rep: ALI YUSUF UMAR MUKHTAR/ Red: Muhammad Subarkah
Sertifikat Halal
Sertifikat Halal

EKBIS.CO, JAKARTA -- Sejumlah pihak meragukan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) bisa diimplementasikan tepat waktu. Keraguan itu muncul karena persiapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dinilai belum matang.

UU JPH mengamanatkan wajib sertifikasi halal dilakukan mulai 17 Oktober 2019 yang diterapkan terlebih dahulu pada produk makanan dan minuman.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim tak yakin hal tersebut bisa direalisasikan sesuai amanah UU JPH.

"Penerapan UU JPH 17 Oktober nanti adalah penerapan yang emosional. Secara emosi, ruh, saya dukung penerapan ini. Tapi, saya kan harus rasional karena enggak mungkin 17 Oktober itu," kata Lukmanul, Senin (7/10).

Ia menjelaskan, pelaku usaha makanan dan minuman (mamin) yang tercatat di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebanyak 1,6 juta. Sedangkan, produk mamin yang tercatat telah tersertifikasi halal menurut catatan LPPOM MUI sekitar 500 ribu.

Artinya, kata dia, masih ada 70 persen produk mamin beredar yang harus disertifikasi.

"Kalau bicara mamin (makanan dan minuman) saja, berarti ada 1,1 juta produk mamin yang harus sudah disertifikasi di seluruh Indonesia mulai 17 Oktober," katanya.

Lukman menambahkan, berdasarkan Pasal 4 UU JPH, seharusnya semua produk yang masuk dan beredar di seluruh wilayah Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Artinya, ada 1,1 juta produk mamin yang dilarang beredar di Indonesia sebelum mendapatkan sertifikat halal.

Di LPPOM MUI, rata-rata proses sertifikasi dari registrasi hingga terbitnya sertifikat halal berlangsung selama 43 hari. Bila mengacu pada rentang waktu ini, 1,1 juta perusahaan harus meninggalkan usahanya selama 43 hari untuk menempuh proses sertifikasi halal.

"Menurut saya, sudahlah, 17 Oktober ini jangan dipaksakan jika tidak ingin ada chaos ekonomi. Jadi, berapa karyawan yang harus dirumahkan sementara? Berapa juta karyawan yang akan tidak punya penghasilan selama satu bulan, meski tidak tidak disebut sebagai pengangguran, ya," tuturnya.

Dampak berikutnya, papar Lukman, pergerakan ekonomi akan melemah karena rantai pasoknya terhenti. Misalnya, restoran yang biasa membeli wortel, daging, sayur, dan lain-lain dapat terdampak karena tidak bisa berjualan. "Karena produk yang masuk dan beredar (mulai 17 Oktober) itu wajib bersertifikat halal," ujarnya.

Menurut Lukman, BPJPH belum memiliki infrastruktur, suprastruktur, dan sumber daya manusia (SDM) yang memadai. Bahkan, ungkapnya, untuk melakukan registrasi secara masif pun BPJPH belum siap. "BPJPH juga belum punya infrastruktur untuk registrasi, karena saat dokumen masuk itu harus diverifikasi."

Indonesia Halal Watch (IHW) bahkan menyarankan BPJPH melalui menteri agama mengajukan pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) kepada Presiden Joko Widodo. Sebab, menurut IHW, BPJPH belum memiliki satu pun instrumen untuk menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara jaminan produk halal.

“Maka dari itu, menteri agama agar segera meminta Presiden mengeluarkan perppu sehubungan dengan belum siapnya penyelenggaraan produk halal,” kata Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah saat dihubungi Republika, Senin (7/10).

Dia menjelaskan, setidaknya ada 13 instrumen yang harus dimiliki BPJPH sebagai penyelenggara jaminan produk halal sekaligus sebagai badan sertifikasi halal. Semua instrumen itu harus dimiliki BPJPH sebagai prinsip perlindungan, keadilan, kepastian, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas, efisiensi, dan profesionalitas penyelenggara produk halal.

Ikhsan menuturkan, beberapa instrumen yang harus dimiliki BPJPH adalah lembaga pemeriksa halal (LPH) yang terakreditasi. Lembaga ini bertugas melakukan pemeriksaan atas produk yang dimohonkan sertifikasi halal. Kemudian, BPJPH harus memiliki auditor halal yang telah mendapatkan sertifikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), kerja sama pemfatwaan produk halal dengan MUI, laborarium yang terakreditasi, hingga biaya sertifikasi halal.

Semua instrumen yang dipersyaratkan harus dipenuhi sebelum mengimplementasikan UU JPH. Jika tak dipenuhi, kata dia, hak pelaku usaha akan terabaikan dan akan menimbulkan dampak negatif berupa ketidakpastian. “Lalu, bagaimana BPJPH akan melakukan sertifikasi halal, mengingat hingga saat ini BPJPH belum memenuhi satu pun poin-poin penting yang mutlak harus ada,” katanya.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki sebelumnya pernah membuat tulisan berjudul "17 Oktober 2019: Selamat Datang Kewajiban Bersertifikat Halal" yang dimuat di laman resmi Kementerian Agama. Mastuki mempersilakan Republika untuk menukil tulisan tersebut ketika ditanyakan mengenai adanya keraguan terhadap BPJPH.

Mastuki dalam tulisan itu mengajak seluruh pihak untuk menghitung mundur. Meski UU JPH diundangkan pada 2014, aturan turunannya berupa peraturan pemerintah (PP) baru ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 April 2019 dan diundangkan pada 3 Mei 2019. Sementara, banyak pasal dalam UU JPH maupun PP memberi amanat untuk diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri agama (PMA).

Meski pejabat dan staf BPJPH menyiapkan draf PMA secara paralel saat menunggu keluarnya PP, klausul dan norma yang dirancang dalam rancangan PMA amat banyak. Mastuki menjelaskan, ada 15 pasal dalam PP dan 12 pasal di UU JPH yang langsung mengamanatkan ke PMA untuk pengaturan teknis. Akibatnya, PMA terpaksa berkali-kali dibongkar pasang.

"Penyiapan aturan teknis berupa PMA memang menjadi keniscayaan karena norma dan klausul dalam UU maupun PP banyak bersifat general berupa diktum umum, meski ada yang detail pengaturannya, tapi juga banyak yang perlu penjabaran agar bisa operasional," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement