EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Sarwo Edhy menuturkan, luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang terdata di pemerintah sampai saat ini adalah 5 juta hektare. Luasan tersebut masih 70,3 persen dari total lahan baku sawah versi Kementerian ATR/ BPN yang akan ditetapkan sebagai lahan sawah abadi, yaitu 7,1 juta hektare.
Edhy mengatakan, pemerintah kini sedang melakukan verifikasi terhadap sisa lahan 2,1 juta hektare. "Kita upayakan agar semua lahan sawah yang produktif tidak boleh diganggu gugat," ujarnya ketika ditemui usai Rapat Koordinasi Kebijakan Pengendalian Lahan Sawah di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (16/10).
LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten. Tujuannya, agar menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Menurut catatan Edhy, 5 juta hektare LP2B sudah terverifikasi merupakan sawah dengan irigasi yang bagus. Tingkat produktivitasnya cenderung bervariasi, yaitu antara 5,2 ton per hektare hingga 8,0 ton per hektare tiap sekali musim tanam. "Kalau setiap tahun, ditanam tiga kali, ya tinggal dikalikan tiga," katanya.
Edhy menekankan, pemerintah berupaya mempertahankan lahan sawah yang termasuk dalam LP2B. Upaya ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang diteken Presiden Joko Widodo pada September 2019.
Perpres tersebut utamanya ditujukan agar tingkat alih fungsi lahan pangan, khususnya sawah menjadi nonsawah, semakin terkendali. Sebab, Edhy mengatakan, akhir-akhir ini banyak kepala daerah yang mengusulkan untuk melakukan ahli fungsi terhadap lahan sawah. Baik untuk dijadikan sebagai kawasan industri ataupun pemukiman.
Salah satu daerah yang sudah mengusulkan adalah Jawa Tengah. Edhy mengatakan, provinsi tersebut telah mengajukan rencana alih fungsi lahan sekitar 214 ribu hektare. "Ini yang harus kita antisipasi. Jangan sampai nanti sawah produktif kita berkurang begitu saja," ucapnya.
Pemerintah sudah menyiapkan insentif untuk mendorong pemerintah daerah tidak melakukan alih fungsi lahan sawah. Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan LP2B, insentif diberikan dalam bentuk pengalokasian anggaran secara khusus atau bentuk lainnya kepada pemerintah daerah.
Insentif juga diberikan kepada masyarakat yang memiliki dan/ atau mengelola lahan sawah yang ditetapkan LP2B. Edhy menjelaskan, insentif dapat berupa bantuan sarana dan prasarana pertanian, percepatan sertifikasi tanah hingga sarana dan prasarana irigasi, sesuai dengan kemampuan negara. "Insentif ini juga sudah tertuang dalam Perpres 59/2019," tuturnya.