Jumat 29 Nov 2019 13:35 WIB

Pengguna PLTS Atap Meningkat 181 Persen

Pengguna PLTS alami lonjakan.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Muhammad Hafil
Petugas melakukan perawatan rutin pada instalais Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) / ilustrasi.
Foto: Thoudy Badai
Petugas melakukan perawatan rutin pada instalais Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) / ilustrasi.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Sejak terbit Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya (ESDM) No. 49 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero), hingga saat ini telah meningkatkan pengguna PLTS Atap mencapai 181 persen dari sebelum diterbitkannya regulasi tersebut.

Penerbitan payung hukum pemanfaatan PLTS Atap rumah tangga tersebut, merupakan bagian dari upaya Pemerintah agar pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) yang saat ini baru mencapai 9,761.5 MW dapat meningkat dengan cepat. Permen tersebut kini telah disempurnakan dengan Permen ESDM Nomor 12 dan Nomor 13 tahun 2019.

Baca Juga

"Sejak diterbitkannya Permen ESDM No. 49 Tahun 2018, terjadi peningkatan pengguna PLTS Atap hingga mencapai 181 persen. Saya optimis pemanfaatan Energi Baru Terbarukan akan dapat mencapai 23 persen pada tahun 2025 mendatang karena Provinsi-Provinsi sudah bergerak untuk mulai memanfaatkan PLTS Atap seperti, Provinsi Bali, DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat," ujar Vice Presiden Perencanaan dan Pengembangan Produk Inovatif PT PLN (Persero) Leo Basuki, Kamis (28/11).

Ia mencontohkan, Provinsi Bali telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, yang mewajibkan setiap bangunan pemerintah pusat dan daerah, serta bangunan komersial, industri, sosial dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari lima ratus meter persegi untuk memanfaatkan PLTS Atap mulai tahun 2021 hingga 2024. Provinsi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur untuk mulai menggunakan PLTS Atap di setiap gedung-gedung Pemerintah Daerah, gedung sekolah, gedung olah raga dan fasilitas kesehatan.

"Untuk mengurangi polusi udara, Gubernur Provinsi DKI Jakarta langsung mengeluarkan Instruksi Gubernur untuk memasang PLTS Atap di beberapa gedung sekolah masing-masing 15 KWp, merangkat ke tahun 2020 saya mendapat informasi kantor-kantor dinasnya wajib dipasang PLTS Atap," jelas Leo.

Hingga bulan September 2019 tahun ini tercatat terpasang 1.435 PLTS Atap terpasang dengan perincian terdapat lebih 800 pelanggan pasang baru sejak payung hukum PLTS Atap di luncurkan pada bulan Desember 2018. PLTS Atap merupakan variasi pemanfaatan EBT yang dilakukan Pemerintah agar pemanfaatan EBT khususnya tenaga surya meningkat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement