Warta Ekonomi.co.id, Jakarta
Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) memberhentikan sementara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.
Surat penonaktifan Helmy sendiri tertulis dengan nomor 241/DEWA/TVRI/2019 tanggal 5 Desember 2019. Surat tersebut berisi penyampaian Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019, di mana isinya telah membebastugaskan Helmy dari jabatan Dirut LPP TVRI periode 2017-2022.
Terkait situasi di atas, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pun angkat bicara. Ia mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan baik dengan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi TVRI pada Jumat (6/12/2019).
Baca Juga: Geger Helmy Yahya Dicopot Dewas TVRI, Kemenkominfo Turun Tangan
"Saya sudah bertemu dengan Dewan Pengawas dan dengan Direksi. Saya minta kisruh manajemen di TVRI adalah masalah internal TVRI. Karenanya kita berharap diselesaikan secara internal TVRI itu sendiri," kata Jhonny dalam konferensi pers di Jakarta hari ini.
Johnny menegaskan pemerintah tidak dapat memiliki kewenangan untuk ikut campur di dalam persoalan manajemen yang terjadi di tubuh TVRI.
"Kemenkominfo tidak memiliki kewenangan untuk mengatur Dewan Pengawas mapun Direksi. Dewan Pengawas dibentuk seleksi pansel dan diputuskan oleh Komisi I DPR dan pengangkatannya melalui keputusan Presiden," tegas Politisi Nasdem itu.