Selasa 10 Dec 2019 00:02 WIB

Garuda Indonesia Tunjuk Empat Pelaksana Tugas Harian

Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan Dirut Garuda Indonesia dan 4 direksi lainnya

Red: Nidia Zuraya
Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol memberikan keterangan pers di Kementerian BUMN Jakarta, Sabtu (7/12/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol memberikan keterangan pers di Kementerian BUMN Jakarta, Sabtu (7/12/2019).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menunjuk empat pelaksana tugas harian perusahaan. Penunjukkan empat orang pelaksana tugas harian dilakukan usai Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan sementara dewan direksi lama.

"Pelaksana tugas telah menunjuk dan menetapkan pelaksana tugas harian untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai bidang masing-masing," ujar Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (9/12).

Baca Juga

Keempat pelaksana tugas harian tersebut adalah Capt Tumpal Manumpak Hutapea sebagai Pejabat Direktur Operasi, Mukhtaris sebagai Pejabat Direktur Teknik dan Layanan, Joseph Dajoe K Tendean sebagai Pejabat Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, dan Capt Arya perwira Adileksana sebagai Pejabat Direktur Human Capital.

Keempat pelaksana tugas harian tersebut ditunjuk pelaksana tugas direksi yang ditetapkan Dewan Komisaris Garuda Indonesia sesuai anggaran dasar perseroan dalam rangka menjaga kelangsungan operasional .

Sebelumnya, Fuad Rizal ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Direktur Operasi dan Pelaksana Tugas Direktur Teknik dan Layanan, di samping sebagai Plt Direktur Utama dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko sampai dengan penetapan secara definitif oleh rapat umum pemegang saham.

Sedangkan Pikri Ilham Kurniansyah sebagai Pelaksana Tugas Direktur Human Capital dan Pelaksana Tugas Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, di samping melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Niaga sampai dengan penetapan secara definitif oleh RUPS.

Penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana tugas harian tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan Dewan Komisaris Garudadengan Menteri BUMN selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna, sehingga dewan komisaris sesuai kewenangan dalam anggaran dasar perseroan telah menerbitkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Garuda Indonesia tentang Pemberhentian Sementara Waktu Anggota-Anggota Direksi Garuda Indonesia pada Senin ini.

Para anggota direksi Garuda Indonesia yang diberhentikan itu adalah Bambang Adisurya Angkasa sebagai Direktur Operasi, Mohammad lqbal sebagai Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, lwan Joeniarto sebagai Direktur Teknik dan Layanan, dan Heri Akhyar sebagai Direktur Human Capital.

"Dewan komisaris telah menyampaikan permintaan kepada direksi segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk mengukuhkan pemberhentian sementara waktu anggota-anggota direksi tersebutsesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Sahala.

Sebelumya, Menteri BUMN Erick Thohir bersama Dewan Komisaris Garuda Indonesia pada Sabtu (7/12) memutuskan pemberhentian sementara direksi yang terkait langsung dan tidak langsung kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Sahala memastikan keputusan pemberhentian ini sudah dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang berlaku di Garuda Indonesia sebagai perusahaan terbuka.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement