Sabtu 07 Dec 2019 00:02 WIB

Proses Pengiriman Kargo Pesawat akan Dievaluasi

Motor Harley Davidson bekas dan sepeda Brompton diselundupkan melalui kargo pesawat.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Petugas mengecek barang bukti temuan Motor harley Davidson saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).
Foto: Thoudy Badai_Republika
Petugas mengecek barang bukti temuan Motor harley Davidson saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan akan mengevaluasi mengenai proses pengiriman kargo di pesawat. Hal tersebut dilakukan menyusul kasus penyelundupan motor Harley Davidson bekas dan dua sepeda Brompton di pesawat Airbuss A330-900.

"Ya saya pikir kami akan bekerja sama dengan bea cukai," kata Budi di Jakarta, Jumat (6/12).

Baca Juga

Budi menjelaskan koordinasi dengan bea cukai akan ditingkatkan karena berkaitan dengan barang-barang yang diangkut pesawat. Dia berjanji akan lebih intensif bekerja sama dengan bea cukai.

Dia memastikan juga akan membahas lebih detil regulasi dalam pengiriman barang di pesawat. "Barang  yang mengandung bahaya, kita akan membuat suatu pembahasan yang lebih detil dengan tim seperti apa," jelas Budi.

Dalam kasus penyelundupan barang di pesawat Garuda, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti menjelaskan ferry flight dalam dan luar negeri wajib memiliki persetujuan terbang. Selain itu juga tidak diperbolehkan untuk membawa kargo dan penumpang dengan tujuan komersial.

Namun, kata Polana, apabila terdapat kargo dan penumpang yang harus diangkut harus merupakan bagian yang tidak terpisahkan. "Ini guna mendukung operasional penerbangan ferry flight tersebut," tutur Polana.

Berdasarkan pendalaman Kemenhub, Garuda Indonesia terbukti melakukan pelanggaran. Polana menegaskan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang - Undangan di Bidang Penerbangan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement