EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan diketahui telah memberikan teguran kepada Garuda Indonesia terkait jam kerja awak kabin. Sebelumnya, pramugari Garuda Indonesia menilai perusahaan BUMN tersebut melanggar aturan jam kerja.
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Avirianto mengatakan, sudah menindaklanjuti adanya indikasi terlewatinya jam kerja penerbangan atau flight and duty time awak kabin Garuda Indonesia pada Agustus 2019, "Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan secara spesifik untuk area flight duty time awak kabin," kata Avirianto, Rabu (11/12).
Dia menjelaskan, sudah ditemukan empat kali terlewatinya flight duty time yang dilakukan Garuda Indonesia. Selain itu, Avirianto mengatakan, juga ditemukan beberapa rute yang dijadwalkan dengan flight duty time yang mendekati batasan maksimal.
Terkait hal tersebut, Avirianto menegaskan, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kemenhub sudah mengeluarkan surat teguran Nomor AU.402/0065/DKPPU/IX/2019 tanggal 3 September 2019 kepada Garuda Indonesia. "Dijawab oleh Garuda Indonesia dengan membuat mitigasi berupa penugasan tambahan awak kabin ke Kualanamu untuk aktif pada penerbangan Kualanamu-London," kata Avirianto.
Untuk itu, Avirianto mengatakan sudah memberikan rekomendasi kepada Garuda Indonesia untuk tidak melakukan penerbangan pergi pulang tanpa memberikan penginapan kepada awak kabin. Dia memastikan rekomendasi tersebut diberikan dengan mempertimbangkan aspek risiko kelelahan atau fatigue risk management khususnya pada rute yang menjalani penerbangan lewat tengah malam melalui zona waktu yang berbeda.
"Pada tanggal 10 Desember 2019, Garuda Indonesia menindaklanjuti rekomendasi DJPU untuk memberikan kembali penginapan kepada awak kabin," tutur Avirianto.