EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim, Abdul Halim menuturkan, kebutuhan infrastruktur untuk pengembangan budi daya lobster di dalam negeri saat ini sudah sangat mencukupi. Sebab budi daya tak memerlukan infrastruktur yang rumit. Menurut Abdul, yang diperlukan adalah pendataan persebaran lobster di sentra-sentra daerah.
Abdul menuturkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan sebaiknya menelaah kembali dampak dari kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 yang salah satunya melarang ekspor benih lobster. Dengan begitu, kementerian bisa mengambil langkah yang tepat untuk mengatur perdagangan lobster.
"Dengan melakukan kajian itu, bisa diketahui apakah ada kontribusi positif larangan tersebut terhadap peningkatan stok lobster? Lalu sebaran dimana saja, sejauh mana pemanfaatannya dan seperti apa pendataannya. Ini yang lebih penting," kata Abdul saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (17/12).
Sebagai informasi, peraturan tersebut mengatur larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Lobster yang boleh ditangkap adalah lobster dengan panjang karapas minimal 8 sentimeter (cm) dan berat minimal 200 gram.
Abdul mengatakan, sejak aturan itu diterbitkan oleh Menteri KKP Susi Pudjiastuti, memberikan tantangan tersendiri bagi tiap pemerintah daerah dalam melakukan pendataan stok lobster. Itu sebabnya, Menteri Edhy Prabowo yang baru menjabat semestinya membenahi data lobster untuk mengetahui detail situasi budi daya lobster.
"Bekal hasil kajian peraturan itu, maka akan muncul basis argumentasi termasuk juga peta jalan pengembangan lobster. Harus ada tata kelola yang bertanggung jawab," kata Abdul.
Lebih lanjut, Abdul menambahkan bahwa saat ini tidak ada kendala berarti dalam hal infrastruktur. Ia pun berpendapat, sejak pemerintah gencar melakukan sidak dan penangkapan oknum yang menyelundupkan benih lobster ke luar negeri, pengembangan lobster di Indonesia lebih bernilai dan bermanfaat bagi masyarakat pesisir.
Namun, yang diperlukan ke depan adalah upaya perbaikan iklim investasi untuk pengembangbiakan lobster. Khusus hal ini, dukungan dari pemerintah daerah harus diberikan secara konkret agar masyarakat pesisir benar-benar bisa memanfaatkan potensi alam yang dimiliki.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyebut bahwa kesiapan infrastruktur menjadi kendala budi daya lobster. Namun, Edhy tak menjelaskan detail infrastruktur apa yang dimaksud untuk mendukung pengembangbiakan lobster.
Edhy mengatakan, dengan adanya dukungan infrastruktur, budidaya benih lobster akan lebih maksimal dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat yang bergelut di sektor benih lobster.
"Harapan kita ini segera terealisasi di Indonesia, sehingga jelas nilai tambahnya. Nelayan penangkarnya dapat, pengumpulnya dapat. Saya pikir banyak dampaknya," ucap Edhy.