Senin 23 Dec 2019 07:40 WIB

Kejar Peringkat 50 EoDB, Ini yang Perlu Dilakukan Indonesia

Pemerintah menargetkan peringkat EoDB Indonesia di posisi 50 pada 2021.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Pengunjung mencari informasi mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha teringrasi secara elaktronik (Online Single Submission/OSS). Pemerintah menargetkan peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia naik ke posisi 50.
Foto: Republika/Prayogi
Pengunjung mencari informasi mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha teringrasi secara elaktronik (Online Single Submission/OSS). Pemerintah menargetkan peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia naik ke posisi 50.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berupaya meningkatkan peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia ke posisi 50 pada 2021. Hal itu sesuai target yang ditetapkan Presiden Joko Widodo. 

Salah satu upayanya yakni menggelar diskusi terkait EoDB bersama Prospera yakni Australia Indonesia Partnership for Economic Development. Acara tersebut bertujuan menyinergikan pemerintah dengan pelaku usaha demi terwujudnya target 2021.

Baca Juga

Plt Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot menyebutkan, peringkat Indonesia dalam indeks EoDB yang disurvei oleh Bank Dunia dalam dua tahun terakhir masih stagnan di 73. Posisi tersebut masih tertinggal dibandingkan negara lain di ASEAN.

"Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga di atas enam persen dari saat ini flat di angka lima persen, Indonesia butuh investasi untuk tumbuh. Investasi yang diperlukan di atas 32 persen," ujar Yuliot melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id pada Senin (23/12).

Saat ini, kata dia, beberapa indikator dalam EoDB seperti Starting a Business, Dealing with Construction Permits, Registering Property, Paying Taxes, Trading Across Borders, dan Enforcing Contract masih memerlukan perbaikan, sebab peringkatnya masih di atas 50. Padahal presiden menargetkan peringkat EoDB Indonesia berada di angka 50-an.

Demi mendorong perbaikan, lanjutnya, pemerintah akan melakukan revisi peraturan perundang-undangan yang menghambat investasi melalui mekanisme Omnibus Law. Rencananya proses tersebut bakal diselesaikan pada 2020. 

Presiden juga telah menerbitkan Inpres nomor 7 tahun 2019 yang menugaskan Kepala BKPM mengoordinasikan berbagai langkah perbaikan yang diperlukan agar peringkat EoDB baik. “Kini tim pemerintah telah memiliki rencana aksi untuk penerbitan legal basis reform (regulasi) perbaikan pada 11 indikator kemudahan berusaha yang dinilai oleh Bank Dunia dalam rangka penyederhanaan prosedur, pengurangan biaya, dan lamanya waktu yang diperlukan untuk memperoleh izin atau layanan publik," tutur Yuliot. 

Dia menambahkan, pada indeks EoDB 2021, akan ada tambahan indikator baru yang disurvei oleh Bank Dunia. Di antaranya Contracting with Government untuk menilai proses pengadaan proyek oleh pemerintah. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement