Ahad 29 Dec 2019 07:35 WIB

Tingginya Upah Minimum Hambat Investasi Masuk ke Indonesia

Pengusaha meminta kenaikan upah minimum diimbangi produktivitas yang tinggi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (foto ilustrasi). BKPM menyebut kenaikan upah minimum menjadi salah satu penghambat masuknya investasi ke Indonesia.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (foto ilustrasi). BKPM menyebut kenaikan upah minimum menjadi salah satu penghambat masuknya investasi ke Indonesia.

EKBIS.CO, Tingginya Upah Minimum Hambat Investasi Masuk ke Indonesia

JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mendorong investasi masuk ke dalam negeri. Hanya saja masih terdapat beberapa hambatan.

Baca Juga

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia tidak memungkiri, tingginya upah minimum turut menghambat investasi masuk ke Indonesia. Hal itu pula yang membuat pengusaha atau investor memilih menanamkan modal ke provinsi yang memiliki upah minimum rendah.

"Upah mahal ini membuat investasi kita berpindah. Contohnya, di Banten, ada pabrik sepatu bergeser ke Jawa Tengah atau dipindahkan ke provinsi lain,  karena upah. Jadi menaikkan upah, bukan berarti menaikkan investasi. Itu belum tentu,” ujar Bahlil akhir pekan ini.

Maka, kata dia, pengusaha dan buruh harus saling instropeksi diri. Menurut Bahlil, sebenarnya tidak masalah bila buruh meminta upah tinggi demi kesejahteraan, sepanjang produktivitasnya pun tinggi.

“Saya sebagai mantan karyawan, tahu betul bagaimana sakitnya kalau gaji tidak mencukupi kebutuhan. Jadi boleh harga mahal, tapi skill bagus. Jangan minta upah tinggi, tapi skill-nya standar, ini nggak akan ada titik temu,” tegasnya.

Hanya saja masalahnya, lanjut dia, upah minimum tinggi namun kemampuan dan produktivitas rendah. "Pengusaha bilang, 'kalau begini terus HPP (harga pokok penjualan) saya naik' lalu bersinggungan impor,” kata Bahlil.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memutuskan Upah Minimum Provinsi ( UMP) pada 2020 naik sebesar 8,51 persen. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement