EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan formula perhitungan upah minimum provinsi (UMP) 2024 dengan mengacu pada peraturan pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah baik. Apindo memberi apresiasi atas proses penetapan upah menurut PP 51 Tahun 2023 yang dilakukan pemerintah karena melibatkan para pemangku kepentingan, yakni pengusaha, serikat pekerja, akademis pemerintah daerah disertai waktu panjang untuk mencapai kesepakatan.
“Sesuai dengan fungsi strategis upah minimum dalam stabilitas ekonomi nasional, faktor keputusan berinvestasi, reformasi struktural perekonomian jangka panjang dan bentuk peran negara dalam memberi perlindungan kepada pekerja, kami di Apindo menilai bahwa formula perhitungan UMP 2024 dengan mengacu pada PP No 51/2023 sudah baik,” ujar Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Ia berharap semua pihak menyikapi ini dengan kepala dingin, menghormati ketentuan ini karena salah satu semangat dari PP No 51/2023 adalah memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi di Indonesia.
“Dunia usaha mengharapkan penentuan upah minimum hendaknya terhindarkan dari politik praktis. Penetapan upah minimum hendaknya semata mata dilandasi pada kepentingan pertumbuhan ekonomi dan kemajuan bangsa, sehingga harus dijauhkan dari kepentingan politik sesaat menjelang kontestasi Pemilu 2024. Kami juga berharap penetapan UMP sesuai PP terbaru dapat menggairahkan Kembali upaya penciptaan lapangan kerja,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan bahwa PP No 51/2023 mampu mendukung keberlanjutan usaha dengan tetap mempertimbangkan keadilan tenaga kerja.
"Karena itu, harapannya adalah Pemerintah Daerah menghormati dan mengikuti hasil penetapan UMP 2024 yang didasarkan pada PP No 51/2023,” kata Bob Azam.
Dia juga menambahkan, untuk kepentingan perekonomian nasional dan daerah, kenaikan upah tidak bisa dipukul rata untuk semua daerah.
Hal ini diatur secara tegas....