Rabu 08 Jan 2020 18:28 WIB

Jokowi Naikkan JKM BPJamsostek dan Berikan Beasiswa

Kenaikan JKM tertuang dalam PP Nomor 82 tahun 2019 yang

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
BPJS Ketenagakerjaan yang kini dikenal dengan nama BPJamsostek
Foto: BPJAMSOSTEK
BPJS Ketenagakerjaan yang kini dikenal dengan nama BPJamsostek

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) meningkatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh pekerja Indonesia. Penambahan manfaat ini dapat dinikmati oleh masyarakat tanpa harus membayar iuran lebih.

Dengan kata lain, besaran iurannya masih sama dengan sebelumnya namun manfaatnya yang didapat meningkat jauh lebih besar dari manfaat sebelumnya. Kenaikan manfaat JKM tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019 lalu.

Peningkatan manfaat JKM

Jaminan Kematian atau JKM merupakan program perlindungan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris ketika pekerja yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK tersebut meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Dalam hal ini, saat peserta meninggal dunia kepesertaannya di BPJAMSOSTEK tercatat masih aktif.

Adapun selama ini manfaat JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman, dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp 24 juta.

Namun dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat 75 persen menjadi Rp 42 juta. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.

Adapun rinciannya kenaikannya manfaatnya, untuk santunan kematian JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta. Santunan berkala meninggal dunia JKM dari Rp 6 juta menjadi 12 Juta selama 24 bulan. Terakhir, biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.

photo
Peningkatan Manfaat JKM

Beasiswa

Selain itu, manfaat JKM juga meliputi bantuan beasiswa yang mengalami kenaikan 1350 persen dengan maksimal Rp 174 juta, yang diberikan untuk paling banyak 2 orang anak peserta, dengan masa iuran minimal 3 tahun dan besarannya ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan anak peserta.

Beasiswa tersebut akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga kuliah dengan besaran jumlah ditentukan sesuai tingkat pendidikan. Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.

Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.

photo
beasiswa

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Terakhir, beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.

Dengan skema manfaat beasiswa seperti di atas, diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang mengalami putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal dunia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement