Rabu 08 Jan 2020 19:03 WIB

Kemenkop Siapkan Program Pendampingan UMKM Masuk Bursa

Sebelum melantai di bursa, perusahaan UKM harus sehat dahulu.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mendorong pelaku koperasi serta UKM (KUKM) mendapat pembiayaan lewat pasar modal atau go public.  Foto:Pengunjung melihat pameran UMKM.
Foto: Republika/ Wihdan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mendorong pelaku koperasi serta UKM (KUKM) mendapat pembiayaan lewat pasar modal atau go public. Foto:Pengunjung melihat pameran UMKM.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mendorong pelaku koperasi serta UKM (KUKM) mendapat pembiayaan lewat pasar modal atau go public. Pemerintah pun telah menyiapkan program khusus supaya Pengusaha Mikro Kecil serta Menengah (UMKM) naik kelas.

"Kami punya program dorong UMKM naik kelas. Kita latih kemampuan produksinya, pengembangan usahanya, kita bantuin dulu kembangkan usahanya masuk tahap komersialisasi," ujar Menkop UKM Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Rabu, (8/1).

Baca Juga

Sebelum melantai di bursa, kata Teten, perusahaan UKM harus sehat dahulu. Maka, kementerian akan terus mendampingi para UKM hingga sehat dan siap melakukan Initial Public Offering (IPO).

"Jangan sampai ketika masuk bursa sahamnya jadi saham gorengan. Diharapkan masyarakat pun nggak membeli saham atau obligasi jelek," ucap dia.

Kemenkop, lanjutnya, bekerja sama pula dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti diketahui, OJK merupakan regulator yang bisa meloloskan perusahaan masuk bursa.

"Kita akan bantu OJK, kita buat peringkat koperasi (dan UKM) kategori sehat, kurang sehat, dan sehat. Kita harus berani lakukan ini supaya ada pembinaan, setelah itu kita rekomendasikan ke OJK (agar bisa masuk pasar modal), saya kira OJK juga minta begitu," tutur Teten.

Ia menyebutkan, sebenarnya selama ini sudah ada KUKM yang melantai di bursa. Hanya saja jumlahnya belum signifikan.

Sebagai informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan peraturan pencatatan baru untuk perusahaan beraset skala kecil dan menengah yang ingin menjadi perusahaan tercatat di bursa. Ini berdasarkan beleid berisikan ketentuan khusus pencatatan saham di Papan Akselerasi.

Sebelumnya, papan pencatatan bursa hanya dibagi dua, yakni Papan Utama dan Papan Pengembangan. Jadi, Papan Akselerasi merupakan wujud peraturan pencatatan baru yang dilakukan BEI pada akhir 2019 bagi usaha Kecil Menengah (UKM) serta startup digital yang ingin masuk pasar modal.

Plt Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menambahkan, instrumen baru berupa papan akselerasi memang ditujukan bagi UMKM agar melantai di bursa. Ini, kata dia, melengkapi kebijakan yang sudah ada.

"Ada beberapa relaksasi ketentuan IPO, pertama ada papan pengembangan lengkapi papan utama. Sekarang ada lebih untuk mikro yaitu papan akselerasi," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement