Kamis 16 Jan 2020 05:00 WIB

Klaim Asuransi Banjir di Jabodetabek Capai Rp 1,14 Triliun

Data klaim asuransi banjir tersebut berasal dari 40 perusahaan asuransi umum

Red: Nidia Zuraya
Pedagang mengevakuasi barang dagangannya yang terendam banjir di Mal Cipinang Indah, Jakarta Timur, Rabu (1/1/2020).
Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO
Pedagang mengevakuasi barang dagangannya yang terendam banjir di Mal Cipinang Indah, Jakarta Timur, Rabu (1/1/2020).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat jumlah pengajuan klaim sementara untuk harta benda dan kendaraan bermotor yang terdampak banjir di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai Rp 1,14 triliun. Data itu berasal dari 40 perusahaan asuransi umum hingga Rabu (15/1) yang sudah melaporkan nilai estimasi kerugian asuransi harta benda dan kendaraan bermotor yang memiliki perluasan risiko banjir.

"Saat ini proses penanganan klaim masih berlangsung di perusahaan asuransi penerbit polis," kata Direktur Eksekutif AAUI Dody AS Dalimunthe di Jakarta, Rabu (15/1).

Baca Juga

Dody mengungkapkan dari hasil kompilasi, sebanyak 2.799 polis asuransi harta benda terdiri dari rumah tinggal, properti komersial, properti industrial, dan lainnya dengan total nilai perkiraan klaim mencapai Rp 1,08 triliun. Nilai estimasi itu terdiri dari Rp 406 miliar untuk wilayah Jakarta dan Rp 602 miliar di wilayah Bodetabek.

Ada pun rinciannya yakni rumah tinggal sebanyak 457 polis dengan estimasi klaim mencapai Rp 41,5 miliar, dan komersial (hotel, kantor, ruko, mal dan apartemen) sebesar Rp 184 miliar dari 1.610 polis. Kemudian, industrial terdiri dari pabrik dan gudang sebesar Rp 770,4 miliar dari 544 polis, dan lainnya yakni sebesar Rp 12,4 miliar dari 188 polis.

Sementara itu, untuk asuransi kendaraan bermotor tercatat ada 3.335 polis yang terdampak banjir dengan rincian sebanyak 3.303 polis mobil penumpang roda empat dengan nilai estimasi klaim Rp 147,6 miliar. Kemudian, sepeda motor sebanyak sembilan polis dengan estimasi sebesar Rp126 juta dan truk, pickup dan box ada 23 polis dengan estimasi klaim Rp 197 juta.

"Kami imbau perusahaan asuransi untuk selalu mendepankan profesionalitas dalam penanganan klaim tersebut hingga proses pembayaran klaim," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement