Rabu 18 Mar 2020 17:39 WIB

Asosiasi Sebut Perpanjangan Masa Darurat Rugikan UMKM

UMKM bahkan sudah ada yang melakukan pemutusan hubungan kerja pegawainya.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Friska Yolandha
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor terdampak dari perpanjangan masa darurat corona, terutama bisa fashion dan kerajinan tangan.
Foto: Abdan Syakura_Republika
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor terdampak dari perpanjangan masa darurat corona, terutama bisa fashion dan kerajinan tangan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor terdampak dari perpanjangan masa darurat corona. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Ketua Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Akumindo) Ikhsan Ingratubun.

"Dampak Perpanjangan Masa Darurat adalah semakin merugikan UMKM," kata Ikhsan Ingratubun kepada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (18/3).

Baca Juga

Dia mengungkapkan, pelaku usaha bahkan sudah mulai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Februari lalu. Dia melanjutkan, tidak kurang dari 40 persen karyawan diberhentikan akibat pemaparan virus corona.

Pemerintah pada 28 Januari lalu baru menetapkan status darurat bencana hingga 28 Februari. Ketika itu, status dibuat saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Ikhsan mengatakan, pandemi corona ditambah status masa darurat itu telah mengurangi omzet penjualan para pelaku usaha. Dia mengungkapkan, fashion menjadi sektor paling terdampak dengan penurunan omzet melebihi 50 persen.

"Omzet bidang fashion yang penyumbang terbesar kedeua perdagangan UMKM yaitu sebesar 28 persen telah 50 persen jauh menurun bahkan lebih," katanya.

Ikhsan mengungkapkan, begitu juga dengan bidang kerajinan tangan yang merasakan dampak penurunan omzet serupa. Menurutnya, jika hal tersebut terus terjadi maka bukan tidak mungkin para pelaku usaha akan menghentikan operasional mereka sepenuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah memperpanjang penatapan masa darurat penanganan pneyebaran virus corona di Indoensia. Berdasarkan surat yang ditandantangani Kepala BNPB, status masa darurat tanggap corona diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement