EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan berbagai stimulus guna mendukung usaha mikro, kecil ,dan menengah (UMKM) yang terkena dampak virus corona (Covid-19).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimbou Santoso mengatakan, ketentuan stimulus di bidang perbankan sudah diterbitkan melalui POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Aturan ini mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.
POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus corona, sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid-19.
"Termasuk debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dengan disertai mekanisme pemantauan untuk mencegah penyalahgunaan (moral hazard)," ungkap Wimboh dalam pernyataan resminya, Jumat (20/3).
Terdapat dua kebijakan stimulus yang disiapkan oleh OJK. Pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit hingga Rp10 miliar.
Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.
"Relaksasi ini juga berlaku bagi UMKM dan KUR. Sementara, untuk kredit yang direstrukturisasi bisa langsung dikategorikan menjadi lancar," kata Wimboh.
Untuk likuditas perbankan, Ketua DK OJK meyakini kondisinya masih normal dan tidak perlu dikhawatirkan.