Rabu 25 Mar 2020 15:31 WIB

Surati Presiden, UMKM Minta Keringanan Kredit

Permohonan keriganan kredit hingga satu tahun ke depan atau hingga bulan Maret 2021.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Pesanan Boneka Kayu Terhenti. Perajin mewarnai boneka kayu di Barokah Craft, Pakem, Sleman, Yogyakarta, Kamis (19/3). Pascamenyebarnya pandemic virus corona di Indonesia memberikan dampak signifikan bagi UMKM. Seperti pesanan boneka kayu yang sudah berhenti dan terancam berhenti produksi. Boneka kayu ini biasanya untuk souvenir di Jogjakarta.  Wihdan/ Republika
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Pesanan Boneka Kayu Terhenti. Perajin mewarnai boneka kayu di Barokah Craft, Pakem, Sleman, Yogyakarta, Kamis (19/3). Pascamenyebarnya pandemic virus corona di Indonesia memberikan dampak signifikan bagi UMKM. Seperti pesanan boneka kayu yang sudah berhenti dan terancam berhenti produksi. Boneka kayu ini biasanya untuk souvenir di Jogjakarta. Wihdan/ Republika

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun meminta Preisden Joko Widodo untuk meniadakan cicilan pinjaman rakyat di bank. Baik itu kredit komersial, kredit usaha rakyat (KUR), kredit ultra mikro indonesia (UMI) maupun kredit lainnya.

"Baik itu di bank pemerintah maupun milik swasta dalam negeri ataupun swasta asing hingga satu tahun ke depan atau hingga bulan Maret 2021," kata Ali Mahsun dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (25/3).

Baca Juga

Hal tersebut dia sampaikan melalui surat terbuka yang dialamatkan kepada Presiden Jokowi. Dia mengatakan, surat tersebut dibuat menyusul kondisi penyebaran virus Covid-19 alias Corona yang mengganggu aktifitas perekonomian masyarakat.

Presiden Gumregah Nusantara itu meminta kepala negara untuk memberikan insentif ekonomi serta menyubsidi kebutuhan pokok rakyat selama masa Corona. Dia juga meminta pendiadaan cicilan pinjaman rakyat di leasing kendaraan bermotor roda dua dan empat di bank dan lembaga keuangan Non Perbankkan Multifinance, Pegadaian dan atau sejenisnya.

Dia juga menuntut presiden untuk meniadakan cicilan pinjaman rakyat untuk perumahan baik Program Pemerintah FLPP maupun Non-FLPP di Bank, dan di Lembaga Keuangan Non Perbankkan Multifinance. Negara, menurutnya juga harus memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar satu juta rupiah per bulan per keluarga kepada rakyat yang secara langsung terdampak kehilangan usaha, ekonomi dan pekerjaan akibat Wabah Virus Corona. "Semua hingga satu tahun ke depan atau hingga bulan Maret 2021," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memberikan kelonggaran dan relaksasi kredit baik bagi UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar, juga kepada pengemudi ojek online, taksi, ataupun nelayan yang memiliki kredit. Pemerintah pun akan memberikan kelonggaran kredit baik yang diberikan oleh perbankan ataupun industri keuangan nonbank berupa penundaan cicilan hingga satu tahun dan juga penurunan bunga.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement