EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) Kemenkeu menerapkan sistem online dalam pengajuan rekomendasi impor dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Berlaku sejak Senin (30/3), kebijakan ini berlaku untuk mengimpor barang yang dibutuhkan dalam penanganan virus corona (Covid-19), terutama alat kesehatan.
Lingkup komoditas yang akan mendapatkan rekomendasi dari BNPB yaitu hand sanitizer, bahan baku hand sanitizer dan produk mengandung desinfektan. Selain itu, test kit dan reagent laboratorium, virus transfer media, obat dan vitamin, peralatan medis, serta alat pelindung diri (APD).
Layanan pengajuan rekomendasi BNPB terdiri dari dari pengecualian ketentuan tata niaga impor dan pemberian fasilitas fiskal. "Ini dapat dilakukan secara online melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW)," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi melalui siaran pers, Senin.
DJBC Kemenkeu bekerja sama dengan Lembaga Nasional Single Window (LNSW), BNPB, Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam implementasinya. Pemohon dapat mengajukan permohonan pengajuan rekomendasi BNPB melalui laman resmi INSW (http://insw.go.id).
Mereka dapat memilih menu Aplikasi INSW dalam situs INSW dan klik submenu Perizinan Tanggap Darurat. Selanjutnya, pemohon dapat memilih menu Pengajuan Rekomendasi BNPB.
Setelah itu, pemohon dapat mengisi formulir serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis pemohon. Setelah permohonan diajukan, BNPB akan menentukan pengajuan rekomendasi yang perlu dianalisis oleh Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM dan yang dapat langsung ditangani oleh BNPB.
Selain itu, BNPB dapat menerbitkan rekomendasi apabila proses analisis oleh Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM melebihi batas waktu satu jam. Pemohon juga dapat memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB di laman resmi INSW.
Setelah proses analisis selesai, sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi.
Pemohon yang dapat menggunakan fasilitas ini adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Layanan Umum (BLU), yayasan dan lembaga non profit, serta perseorangan atau pihak swasta yang bersifat non komersial.
Sedangkan, pengajuan rekomendasi bagi pemohon perseorangan atau swasta dalam rangka kegiatan komersial tetap melalui Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM.