Senin 30 Mar 2020 15:39 WIB

Peneliti Apresiasi Pembebasan Rekomendasi Impor Bawang

Pembebasan rekomendasi impor bawang jadi hal paling relevan di tengah pandemi.

Red: Friska Yolandha
Penjual menyortir bawang merah yang dijual di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (26/3/2020). Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengapresiasi kebijakan pemerintah membebaskan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih dan bawang bombay.
Foto: ANTARA/Wahyu Putro A
Penjual menyortir bawang merah yang dijual di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (26/3/2020). Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengapresiasi kebijakan pemerintah membebaskan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih dan bawang bombay.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengapresiasi kebijakan pemerintah membebaskan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih dan bawang bombay. Ia menilai pembebasan itu merupakan keputusan relevan pada masa pandemi Covid-19.

"Dengan meniadakan RIPH, impor bawang putih dan bawang bombay diharapkan bisa berjalan lebih cepat dan pasokan keduanya bisa segera memasok kebutuhan dan menstabilkan harga di pasar Indonesia," kata Felippa Ann Amanta di Jakarta, Senin (30/3).

Baca Juga

Ia menuturkan, tidak hanya RIPH, Kemendag juga membebaskan importir dari kewajiban mengurus Surat Perizinan Impor (SPI). Terkait proses pengajuan impor, importir biasanya harus mengurus RIPH kepada Kementerian Pertanian yang dilanjutkan dengan pengajuan Surat Perizinan Impor (SPI) kepada Kemendag. Importir juga dibebaskan dari persyaratan laporan surveyor (LS) atas kedua komoditas tersebut.

Felippa juga mendorong pemerintah untuk memperluas terobosan yang baik ini ke komoditas strategis yang lain, seperti daging sapi, jagung, kedelai dan gula.

"Pembebasan RIPH, SPI dan LS merupakan terobosan yang baik dalam penyederhanaan proses pengajuan impor produk hortikultura. Komoditas yang diimpor diharapkan bisa segera sampai dan berperan dalam menstabilkan harga di pasar. Penyederhanaan proses impor ini idealnya bisa diteruskan untuk memastikan ketersediaannya di pasar," jelas Felippa.

Walaupun sempat terjadi perbedaan pendapat antara Kemendag dengan Kementan, Kementan melalui Badan Karantina sepakat untuk tetap memeriksa aspek kualitas produk hortikultura dari negara asal impor sebelum beredar di pasar Indonesia. Langkah ini, menurut Felippa, sangat perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan kesehatan konsumen di Tanah Air.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian memastikan pihaknya telah sejalan dengan Kementerian Perdagangan terkait kebijakan relaksasi impor bawang putih dan bawang bombai untuk memudahkan pemenuhan stok masa tanggap darurat Covid-19.

"Kementan dan Kemendag satu suara kalau untuk kepentingan rakyat. Terkait keamanan pangan, tentu teman-teman di Karantina Pertanian akan tetap menjalankan fungsinya," kata Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto di Jakarta, Ahad (29/3).

Dalam paket relaksasi yang berlaku hingga 31 Mei 2020 tersebut, Pemerintah memutuskan importasi produk hortikultura yang dibutuhkan masyarakat tidak harus menyertakan Surat Perijinan Impor (SPI), maupun Laporan Surveyor (LS) yang selama ini diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Melalui relaksasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020, Kemendag juga membebaskan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), khususnya untuk komoditas bawang merah dan bawang putih.

Di sisi lain, Badan Karantina Kementerian Pertanian juga akan melakukan prosedur karantina untuk keamanan produk impor bawang putih dan bawang bombai tanpa mempersyaratkan RIPH untuk pemasukan barang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement