Rabu 01 Apr 2020 07:47 WIB

Ini Syarat Masyarakat Bisa Dapat Subsidi Uang Muka KPR

Pemerintah menyiapkan stimulus fiskal subsidi perumahan sebesar Rp 1,5 triliun

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan bersubsidi. ilustrasi
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan bersubsidi. ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko D Heripoerwanto mengatakan saat ini anggaran yang telah disiapkan pemerintah sebagai stimulus fiskal subsidi perumahan sebesar Rp 1,5 triliun untuk 175 ribu rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang proses KPR. Terdapat beberapa syarat bagi masyarakat yang bisa mendapatkan subsidi uang muka rumah.

“Persyaratan MBR yang bisa mendapatkan subsidi ini yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan tidak memiliki rumah,” kata Eko dalam video conference, Selasa (31/1).

Baca Juga

Selain itu, MBR juga yang belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah. Khususnya terkait pembiayaan pemilikan atau pembangunan rumah.

Eko mengharapkan Subsidi Selisih Bunga (SBB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) yang akan diberikan tersebut dapat berlaku besok (1/3). Dia memastikan hal tersebut dapat diberikan melalui bank pelaksana yang bekerja sama dengan Kementerian PUPR.

“Saat ini tiga bank telah menyatakan minat sebagai bank pelaksana, yaitu BTN, BNI, dan BRI,” ujar Eko.

Eko memastikan, Kementerian PUPR masih membuka peluang bagi bank lain yang ingin bekerja sama. Dengan begitu, dia menilai MBR mendapatkan kesempatan seluas-luasnya memanfaatkan jaringan bank di daerah untuk mengakses subsidi perumahan tersebut.

Dengan adanya stimulus fiskal subsidi perumahan melalui SSB dan SBUM pada tahun 2020 ini, secara keseluruhan target pemerintah dalam pemberian fasilitasi bantuan pembiayaan perumahan kepada sebanyak 330 ribu rumah tangga MBR diharapkan dapat tercapai.

Jumlah tersebut, kata Eko, terdiri dari KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sekitar 88 ribu rumah tangga MBR yang sat ini target DIPA 102.500 unit rumah telah disalurkan sebagian dalam percepatan pada 2019.

Selain juga terdiri dari Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebanyak 67 ribu rumah tangga MBR dan KPR SSB sebanyak 175 ribu rumah tangga MBR. Kementerian PUPR mencatat per 30 Maret 2020, total debitur KPR FLPP sebanyak 12.375 rumah tangga MBR.

“Pemerintah berupaya semaksimal mungkin membantu MBR agar dapat memenuhi salah satu kebutuhan pokok kehidupan yaitu tempat tinggal,” tutur Eko.

Saat ini, Presiden Joko Widodo saat ini mengeluarkan kebijakan penanganan dampak ekonomi Covid-19, salah satunya dalam bidang perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sedang proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menangani virus corona atau Covid-19 dan dampaknya terhadap ekonomi. Dalam Perppu tersebut, Jokowi menginstruksikan agar ada tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.

Dalam rinciannya, sebanyak Rp 75 triliun tambahan dana dalam APBN akan digunakan untuk bidang kesehatan. Lalu, sebanyak Rp 100 triliun akan digunakan untuk program jaring pengaman sosial.

Lalu sebanyak Rp 70,1 triliun akan diberikan untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selanjutnya, sebanyak Rp 150 triliun akan dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement