EKBIS.CO, JAKARTA – Pemerintah akan menerbitkan surat utang dalam menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona (Covid-19) yang diberi nama Pandemic Bond. Instrumen ini dapat dibeli oleh Bank Indonesia (BI), BUMN, investor korporasi dan/atau investor ritel.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan melakukan penerbitan Pandemic Bond secara hati-hati. Khususnya dalam pemberian izin kepada bank sentral untuk membeli surat utang secara langsung.
"Ini akan kami atur luar biasa hati-hati antara kami (Kementerian Keuangan) dengan BI," ujarnya dalam teleconference dengan media, Rabu (1/4).
Pemberian kebijakan kepada BI sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/ atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Dalam Pasal 16 ayat 1, tertulis, BI diberikan kewenangan untuk membeli Surat Utang Negara dan/ atau Surat Berharga Syariah Negara berjangka panjang di pasar perdana. Termasuk instrumen yang diterbitkan dengan tujuan tertentu, khususnya dalam rangka pandemi Covid-19. Sebelumnya, BI tidak boleh membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar primer, melainkan hanya sekunder.
Sri menggambarkan pasal tersebut sebagai pintu masuk BI untuk melakukan intervensi. Hanya saja, kalaupun memang nanti tidak perlu digunakan, pemerintah tidak akan mempermasalahkannya.
"Kita tetap membuat rambu, kalau nanti dibuka pintunya," tutur mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.
Sri mengatakan, rambu-rambu untuk mengatur pintu tersebut akan diatur secara prudent dan extremely berhati-hati. Langkah tersebut diharapkan bisa menjaga seluruh confidence makro prudential yang selama ini menjadi kekuatan ekonomi Indonesia, meski sedang berada di tengah tekanan.
Dengan regulasi yang akan dibuat, Sri menekankan agar pasar maupun pihak lain tidak mempersepsikan, pemerintah secara ugal-ugalan melakukan defisit financing dengan meminta pendanaan dari BI.
"Bukan untuk itu. Tapi, untuk mencegah apabila market dalam situasi sangat volatile yang membuat harga tidak rasional, sehingga butuh merespon dalam pilihan-pilihan pembiayaan," katanya.
Banyak parameter yang digunakan Kemenkeu dan BI untuk menerbitkan maupun menyerap Pandemic Bond. Di antaranya, kondisi pasar dan perilaku yield yang masih dianggap rasional atau tidak. Apabila masih rasional, BI tidak perlu melakukan intervensi dengan membeli surat utang di pasar primer.
Sri juga menegaskan, langkah BI untuk membeli Pandemi Bonds bukan bersifat first resort (prioritas utama), melainkan back up plan supaya pasar bekerja rasional dan sedapat mungkin mencapai titik normal.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, situasi sekarang merupakan kondisi tidak normal. Oleh karena itu, BI harus melakukan kebijakan tidak normal, yakni membeli Surat Utang Negara (SUN) di pasar primer.
"Ini bukan sebagai first lender, tapi (lender of) last resort, biar pasar tidak melonjak tinggi," tuturnya dalam kesempatan yang sama.
Meski sudah disinggung dalam Perppu, Sri maupun Perry masih belum mau menjelaskan secara detail skema penerbitan Pandemic Bond. Termasuk mengenai kemungkinan menggunakan valuta asing atau rupiah.
Perry memastikan, BI akan membahas rincian skenario tersebut bersama Kemenkeu dalam waktu dekat, terutama kemampuan penyerapan di pasar. Apabila pasar tidak dapat mengabsorbsi semuanya, BI akan membelinya untuk mencegah bunga SBN melonjak tinggi dan menghambat upaya pemerintah dalam mencari sumber pembiayaan.