Kamis 02 Apr 2020 13:09 WIB

Syarat Impor Alat Kesehatan Penanganan Covid-19 Dipermudah

Perizinan tata niaga impor cukup dengan rekomendasi pengecualian dari BNPB

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah mempermudah prosedur impor beberapa komoditas alat kesehatan terkait penanganan virus corona (Covid-19). Relaksasi diberikan dengan tidak mewajibkan perizinan impor berupa wajib izin edar atau Special Access Scheme (SAS) dari Kementerian Kesehatan. Sebagai gantinya, importir cukup mendapatkan rekomendasi pengecualian izin dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Foto: Republika/Prayogi
Pemerintah mempermudah prosedur impor beberapa komoditas alat kesehatan terkait penanganan virus corona (Covid-19). Relaksasi diberikan dengan tidak mewajibkan perizinan impor berupa wajib izin edar atau Special Access Scheme (SAS) dari Kementerian Kesehatan. Sebagai gantinya, importir cukup mendapatkan rekomendasi pengecualian izin dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mempermudah prosedur impor beberapa komoditas alat kesehatan terkait penanganan virus corona (Covid-19). Relaksasi diberikan dengan tidak mewajibkan perizinan impor berupa wajib izin edar atau Special Access Scheme (SAS) dari Kementerian Kesehatan. Sebagai gantinya, importir cukup mendapatkan rekomendasi pengecualian izin dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Syarif Hidayat menuturkan, ketentuan tersebut tertuang dalam dua regulasi Kementerian Kesehatan. "Berlakunya sejak kemarin (Rabu, 1 April)," tuturnya ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (2/4).

Baca Juga

Regulasi pertama, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pemasukan Alat Kesehatan Melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme).

Selain itu, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07 Tahun 2020 tentang Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Dikecualikan dari Perizinan Tata Niaga Impor Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Syarif mengatakan, alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik in vitro dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang digunakan untuk penanggulangan Covid-19 yang tercantum dalam peraturan di atas diberikan relaksasi.

Merujuk pada KMK Nomor HK 01.07 Tahun 2020, terdapat 22 komoditas yang mendapatkan kemudahan impor. Di antaranya, antiseptik, aparatus terapi ozon, peralatan nafas dan masker gas lainnya, tidak termasuk pelindung yang tidak mempunyai bagian mekanis maupun filter yang dapat diganti.

Syarif menuturkan, penerbitan aturan ini sejalan dengan kebijakan Presiden dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Di dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perizinan tata niaga impor cukup dengan rekomendasi pengecualian dari BNPB," kata Syarif.

Pengajuan Online

Permohonan rekomendasi dari BNPB dapat dilakukan secara online. Pemohon cukup mengakses laman resmi INSW di http://insw.go.id lalu klik menu Aplikasi INSW dan pilih submenu Perizinan Tanggap Darurat.

Pemohon dapat memilih menu Pengajuan Rekomendasi BNPB. Setelah itu, pemohon dapat mengisi formulir serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis permohonan.

Untuk selanjutnya, pemohon cukup memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB di laman resmi INSW. Setelah proses analisis selesai, sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi.

Untuk barang tujuan non komersial, jika rekomendasi telah terbit dari BNPB, pemohon menyerahkan rekomendasi BNPB tersebut kepada Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai/Kantor Wilayah Bea Cukai tempat pemasukan atau Direktorat Fasilitas Kepabeanan untuk Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Impor.

Bea Cukai kemudian akan menindaklanjuti sesuai syarat yang ditetapkan dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) tentang Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Impor.

Selanjutnya, pemohon mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan mencantumkan nomor dan tanggal SKMK serta nomor dan tanggal rekomendasi BNPB sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor.

Setelah seluruh kewajiban pabean dipenuhi, pemohon akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor.

Sementara itu, cara sedikit berbeda ditujukan untuk barang tujuan komersial. Apabila rekomendasi telah terbit dari BNPB, pemohon cukup mengajukan dokumen PIB kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan mencantumkan nomor dan tanggal rekomendasi BNPB sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor.

Setelah seluruh kewajiban pabean dipenuhi, pemohon akan mendapatkan SPPB sebagai dokumen pengeluaran barang impor.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement