EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan bagi debitur yang terdampak virus corona. Keringanan tersebut salah satunya penundaan kewajiban pembayaran cicilan bagi nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Juru Bicara OJK Sekar Putih mengatakan jangka waktu yang diberikan untuk keringanan pembayaran cicilan bagi nasabah KPR dari tiga bulan hingga satu tahun.
“Tapi nanti dengan catatan tergantung dari penilaian perbankan masing-masing terhadap kemampuan membayar debitur termasuk tipe rumah dan lainnya,” ujar Sekar ketika dihubungi Republika di Jakarta, Senin (6/4).
Menurutnya kriteria para nasabah akan ditentukan oleh perbankan masing-masing. Nantinya para nasabah harus sesuai assessment bank terlebih dahulu, kemudian dibuktikan melalui adminitrasi dan dokumen.
“Semua harus bijak melihat keringanan ini, tidak bisa mengambil keringanan namun tidak terdampak dari sisi penghasilan maka otomatis tidak bisa. Semua nanti tergantung penilaian bank,” jelasnya.
Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menambahkan para debitur KPR bisa mendapatkan penundaan cicilan selama satu tahun. Syarat debitur tersebut, setelah dilakukan penilaian oleh pihak bank, kemampuan membayar terbukti terganggu virus corona.
Hal ini sesuai dengan ketentuan POJK 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus. "Kalau ini dia (debitur) terimbas dari covid-19 baik langsung tidak langsung mestinya masuk," ujarnya dalam video conference kemarin malam.
Menurutnya pandemi virus corona telah menyebabkan aktivitas perekonomian maupun keuangan terganggu. Maka itu, OJK memberikan kelonggaran berupa stimulus agar pengaruh pandemi bisa meminimalisir perekonomian domestik.
“Debitur KPR dapat memperoleh keringanan penangguhan pembayaran kredit baik dengan syarat tempat bekerja maupun kegiatan usaha debitur yang terdampak virus corona,” jelasnya.