Selasa 07 Apr 2020 10:14 WIB

OJK Minta Leasing Tunda Penangihan Debitur Pekerja Informal

Keringanan angsuran pembayaran kredit maksimal dalam waktu satu tahun.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)
Foto: dok. Republika
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank atau perusahaan pembiayaan dapat menghentikan sementara (menunda) penagihan kepada masyarakat yang terdampak pandemi virus corona, seperti pekerja sektor informal. Hal ini terkait aduan masyarakat yang diterima OJK, bahwa debt collector masih marak melakukan penagihan. 

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan pihaknya masih mendengar keluhan yang disampaikan melalui email atau telepon call center OJK berkaitan masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat terutama pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan atau multifinance atau leasing. 

Baca Juga

"Menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid-19 seperti, pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian. Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan," ujarnya kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (7/4).

Menurutnya penarikan kendaraan atau jaminan kredit masih bisa dilakukan bank atau multifinance. Jika angsuran debitur sudah tercatat macet dan tidak mengajukan restrukturisasi (keringanan) sebelum dampak virus corona. 

Namun, hal tersebut tetap memerhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Sekar menjelaskan keringanan angsuran pembayaran kredit atau pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan satu tahun. 

Adapun bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, konversi kredit atau pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan atau lainnya sesuai kesepakatan baru. 

“Keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing tidak otomatis, debitur atau nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing," ucapnya.

Dia menyampaikan sepekan yang lalu OJK telah memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online, seperti GoJek dan Grab untuk memberikan data pengemudi dan data kendaraannya (nomor mesin dan nomor rangka). Hal itu juga berlaku untuk perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan. 

"OJK meminta kerja sama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud," ungkapnya. 

Pada sisi lain, terkait viral video pengemudi online yang akan ditarik kendaraannya, OJK telah melakukan pengecekan bahwa yang bersangkutan merupakan meminjam atau melakukan cicilan dari perusahaan jasa rental kendaraan yang merupakan bukan Lembaga Jasa Keuangan di bawah pengawasan OJK. 

"Perusahaan ini merupakan mitra kerja dari perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online. OJK akan memanggil perusahaan online maupun perusahaan jasa rental kendaraan yang melakukan kegiatan leasing untuk mengklarifikasi video yang viral tersebut," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement