EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong para pemangku kepentingan memanfaatkan layanan daring bernama 'Seketika' untuk pelayanan penerbitan Surat Keterangan Teknis (SKT) Impor Pakan dan Bahan Baku Pakan Ikan. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, KKP, Slamet Soebjakto, mengatakan hal ini merupakan upaya KKP memberikan pelayanan prima bagi pemangku kepentingan perikanan budidaya, di tengah pandemi Covid-19.
"Kami ingin pastikan pelayanan prima terhadap stakeholders ini terus berjalan," ucap Slamet di Jakarta, Selasa (7/4).
Slamet meyakini layanan berbasis daring 'Seketika' akan mempermudah pemangku kepentingan melakukan permohonan izin impor tanpa harus datang langsung. Slamet menyampaikan pemangku kepentingan tetap dapat mendaftarkan permohonan izin impor secara daring di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Slamet menjelaskan layanan daring 'Seketika' telah terintegrasi dengan sistem perizinan satu pintu atau Online System Submission (OSS) sehingga lebih efisien dan akuntabel. Pemohon tinggal persiapkan persyaratan dalam bentuk soft copy dan kirim melalui laman yang tersedia. Kata Slamet, dalam kondisi darurat seperti ini, KKP tetap akan menjamin pelayananan publik tetap berjalan.
"Tentu, tujuannya agar proses usaha budidaya di masyarakat terus berjalan. Untuk petunjuk terkait detail teknis, nanti pemohon bisa kunjungi laman seketika.kkp.go.id, di situ jelas prosedur atau tahapan yang bisa dilakukan," kata Slamet.
Slamet menyebut pandemi Korona berdampak terhadap operasional produksi pakan ikan pada industri besar. Pelayanan yang lebih efisien terkait penerbitan SKT impor bahan baku pakan diharapkan akan memperlancar akses impor bahan baku yang memang harus dilakukan.