Rabu 08 Apr 2020 18:10 WIB

Perbankan dan Leasing Mulai Proses Keringanan Kredit Debitur

Para debitur dapat mengajukan permohonan keringan kredit secara online.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Kredit bank (ilustrasi)
Foto: Tim Infografis Republika
Kredit bank (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Industri perbankan dan perusahaan pembiayaan atau multifinance sudah mulai menjalankan proses penilaian atas pengajuan relaksasi kredit bank atau pinjaman leasing. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja mengatakan saat ini jumlah debitur yang mengajukan restrukturisasi terus bertambah. Pengajuannya dapat dilakukan via telepon, sehingga tak ada kontak tatap muka antara debitur dan petugas.

Baca Juga

"Per telepon bisa ajukan restruktur untuk yang terdampak Covid-19. Setiap hari nambah (jumlah pemohon)," ujarnya kepada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (8/4).

Kebijakan OJK meminta bank atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi atau keringanan pembayaran kredit bank atau pinjaman leasing bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak virus corona. Adapun keringanan pembayarannya dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/leasing, konversi kredit/leasing menjadi penyertaan modal sementara.

Sementara Direktur BCA Santoso menambahkan saat ini perusahaan terus melakukan koordinasi dan komunikasi yang intens dengan para debitur untuk mendapatkan informasi detail dan untuk mencapai kesepakatan bersama.

“Kami belum dapat menyampaikan secara detail karena komunikasi dan koordinasi sedang berlangsung. Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik," ucapnya.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk juga telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM yang terdampak virus corona di Indonesia.

Sekretaris Perusahaan BRI Amam Sukriyanto mengatakan restrukturisasi tersebut dilakukan sejak 16 Maret hingga 31 Maret 2020 dengan nilai plafon pinjaman yang direstrukturisasi mencapai Rp 14,9 triliun.

"Skema restrukturisasi yang diberikan BRI untuk masing masing debitur berbeda disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi, dengan catatan usahanya masih memiliki prospek yang baik dan secara personal debitur memiliki itikad baik atau kooperatif," ucapnya.

Amam pun memastikan proses restrukturisasi kredit dilakukan dengan tetap memegang prinsip kehati hatian dengan melakukan assessment seberapa besar dampak virus corona terhadap usaha debitur.

“Implementasi relaksasi ini merupakan wujud komitmen BRI yang mendukung pemerintah dan OJK dalam upaya menyelamatkan para pelaku UMKM di Indonesia akibat imbas dari penyebaran virus corona,” ucapnya.

Deputi Direktur PT Mandiri Tunas Finance Bonifatius Perana Citra Ketaren menambahkan perusahaan telah menerima lebih dari enam ribu debitur yang mengajukan permohonan restrukturisasi. Saat ini perusahaan pun tengah melakukan proses verifikasi dan assessment.

"Sampai saat ini permohanan pengajuan relaksasi sudah kami terima dari sekitar 6.000-an konsumen atau pelanggan. Saat ini sedang dalam tahap verifikasi dan assessment oleh MTF," ucapnya.

Menurutnya sesuai anjuran OJK di tengah adanya social distancing saat ini, proses verifikasi dan penilaian itu dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Para debitur pun dapat mengajukan permohonan melalui laman resmi, email, hingga call center MTF, sehingga imbauan kerja dari rumah dipastikan tak akan mengganggu proses verifikasi pada debitur.

"Berhubungan dengan social distancing ya harus ada dukungan teknologi, ini pun sudah disiapkan MTF. Infrastruktur untuk proses restrukturisasi ini yang didukung teknologi, termasuk pengajuan via web, email, call center, terus kita maksimalkan, sehingga program tetap bisa berjalan tanpa tatap muka," jelasnya.

OJK menyampaikan empat syarat utama bagi debitur yang bisa mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran cicilan kredit.

Pertama bagi debitur yang terkena dampak virus corona dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar, untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR). Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum satu tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau leasing.

Ketiga, mengajukan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank atau leasing. Keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement