Selasa 07 Apr 2020 18:12 WIB

OJK: Sebanyak 77 Bank Beri Keringanan Cicilan KPR

Stimulus OJK berlaku untuk seluruh nasabah termasuk nasabah KPR.

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 77 bank yang terdiri dari 56 bank umum, 13 bank syariah dan delapan Bank Pembangunan Daerah (BPD) memberikan restrukturisasi kredit termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Foto: Republika/Mardiah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 77 bank yang terdiri dari 56 bank umum, 13 bank syariah dan delapan Bank Pembangunan Daerah (BPD) memberikan restrukturisasi kredit termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 77 bank yang terdiri dari 56 bank umum, 13 bank syariah dan delapan Bank Pembangunan Daerah (BPD) memberikan restrukturisasi kredit termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) per 31 Maret 2020. Hal ini sejalan dengan kebijakan kontrasiklus Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan POJK tersebut berlaku untuk keseluruhan nasabah yang terdampak virus corona. Hanya saja, para nasabah terlebih dahulu mengajukan keringanan kredit kepada masing-masing bank.

Baca Juga

“Pada prinsipnya stimulus OJK berlaku seluruh nasabah termasuk nasabah KPR, kami memberikan kemudahan keringanan penangguhan KPR hingga setahun bagi debitur yang usaha dan tempat bekerjanya terdampak virus corona,” ujarnya saat video conference di Jakarta, Selasa (7/4).

Menurutnya skema restrukturisasi kredit tergantung penilaian bank terhadap masing-masing para nasabahnya, sehingga diharapkan tidak ada penumpang gelap mendapatkan kebijakan relaksi tersebut.

“Semua nasabah boleh mengajukan tentunya tapi tergnatung bank menilai masing-masing debiturnya,” ucapnya.

Berikut ini 77 bank diantaranya Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, Panin Bank, BCA, CIMB Niaga, Bank Permata, OCBC NISP, BTPN, Bank DBS Indonesia, Nobu Bank, Bank Victoria, Bank Sampoerna, IBK Bank Indonesia, Bank Capital Indonesia, Bank Bukopin, Bank Mega, Bank Mayora, Bank UOB Indonesia, Bank Fama International, Bank Mayapada Internasional, Bank Mandiri Taspen, Bank Resona Perdania, Bank BKE, BRI Agro, Bank SBI Indonesia, Bank Artha Graha Internasional, Bank Ganesha, Bank HSBC Indonesia, Bank ICBC Indonesia, JP Morgan Chase Bank NA Jakarta, Bank Oke Indonesia, MNC Bank, KEB Hana Bank, Shinhan Bank, Standard Chartered, Bank of China, BNP Paribas, Bank Jaa Jakarta, Bank Index, Bank Arthos, Bank INA, Bank Mestika Dharma, Bank MAS, CTBC Bank, Bank Sinarmas, Maybank Indonesia, Bank of India Indonesia, Bank QNB Indonesia, J Trust Bank, Commowealth Bank, Bank Woori Saudara, Bank Amar Indonesia, Prima Bank dan Citibank NA Indonesia.

Bank Umum Syariah di antaranya Mandiri Syariah, BNI Syariah, Bank Syariah Bukopin, Bank NTB Syariah, PermataBank Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, BJB Syariah, BTPN Syariah, BRI Syariah, Bank Net Syariah, BCA Syariah dan Bank Panin Dubai Syariah.

Bank Pembangunan Daerah diantaranya BJB, BPD Bali, Bank NTT, Bank Sumut, Bank Sumsel Babel, Bank Jateng, Bank Jatim dan Bank DKI.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement