EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani menyebutkan ada dua hal yang menjadi tumpuan bagi dunia usaha dalam menekan potensi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, kedua faktor tersebut hanya akan efektif mencegah PHK apabila pemerintah aktif memastikan stimulus-stimulusnya berjalan lancar.
Kedua hal yang jadi tumpuan itu adalah stimulus kredit dan penurunan beban finansial perusahaan. Selain stimulus yang lancar, hal itu akan efektif mencegah PHK jika memberikan efek langsung yang signifikan terhadap relaksasi beban cashflow keuangan.
"Upaya ini pun sifatnya hanya menunda PHK, bukan menghentikan PHK," ujar Shinta kepada Republika.co.id, Jumat (10/4).
Sebab, selama wabah terus menyebar, kondisi ekonomi hanya akan semakin buruk. Dampaknya, pemerintah maupun pelaku usaha tidak akan punya cukup dana untuk meng-sustain kehidupan masyarakat sepanjang wabah.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan dapat membantu enam juta pekerja terdampak tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 sampai akhir tahun. Sebanyak 5,6 juta di antaranya merupakan pekerja informal yang akan dibantu melalui kartu prakerja.
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, bantuan kepada 400 ribu pekerja sektor formal akan diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. "Dari BP Jamsostek pun sudah siap melaksanakan dalam waktu dekat," ujar Askolani dalam teleconference dengan jurnalis, Rabu (8/4).