Selasa 14 Apr 2020 22:31 WIB

262 Ribu Debitur Ajukan Restrukturisasi Kredit

Sebanyak 65 ribu debitur disetujui untuk dilakukan restrukturisasi kredit.

Red: Dwi Murdaningsih
Kredit (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Kredit (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan jumlah debitur bankyang telah direstrukturisasi karena terdampak covid 262.966 debitur. Jumlah ini diperoleh berdasarkan data per Senin (13/4).

Sementara jumlah debitur yang disetujui untuk dilakukan restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan 65.363 debitur dan masih dalam proses permohonan 150.345 debitur. "Debitur terdampak COVID-19 harus mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank/perusahaan pembiayaan," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, Selasa (14/4).

Baca Juga

Sekar menjelaskan, persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian/asesmen bank/perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak. OJK memberikan kewenangan kepada perbankan dan lembaga jasa keuangan dalam melakukan proses restrukturisasi kredit atau pembiayaan bagi debitur maupun nasabah terdampak COVID-19.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan memastikan proses restrukturisasi kredit ini diberikan secara seimbang agar sektor riil mendapatkan stimulus untuk bertahan dalam ancaman wabah. Di sisi lain kebijakan ini juga memperhatikan agar industri perbankan juga tidak mengalami kesulitan dalam mengelola arus kas.

OJK memberikan kebebasan kepada bank dalam menentukan opsi restrukturisasi kredit yang dapat dipilih. Beberapa opsi yang bisa diambil antara lain dengan menurunkan suku bunga kredit, membebaskan bunga atau biaya pokok serta memperpanjang jangka waktu pemberian kredit.

OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 mengenai stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang merupakan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Dalam POJK tersebut, perbankan dapat menerapkan kebijakan stimulus untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berlaku hingga akhir Maret 2021 antara lain dengan melakukan penetapan kualitas aset serta melaksanakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak covid-19.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement