Jumat 17 Apr 2020 16:01 WIB

Satgas Waspada Investasi Selidiki Dugaan Penipuan Indosurya

Total dana publik yang tersimpan di KSP Indosurya mencapai Rp 10 triliun.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Gita Amanda
Satgas Waspada Investasi tindak penipuan KSP atas nama OJK. Ilustrasi dana koperasi.
Foto: www.inilahjabar.com
Satgas Waspada Investasi tindak penipuan KSP atas nama OJK. Ilustrasi dana koperasi.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta yang mengalami gagal bayar uang anggotanya sekitar Rp10 triliun menunjukkan lemahnya pengawasan Kementerian Koperasi dan UMKM. Satgas Waspada Investasi saat ini juga tengah menyelidiki kasus ini karena diduga telah terjadi penipuan investasi dengan menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, saat ini Kemenkop UKM berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi untuk melakukan tindakan terhadap beberapa kegiatan pemasaran KSP Indosurya yang tidak benar dan ada menggunakan logo OJK. "Kegiatan ini telah kami minta untuk diblokir oleh Kemenkominfo," ujar Tongam kepada Republika.co.id, Kamis (16/4).

Selain berkoordinasi dalam menindak pemasaran investasi bodong tersebut, Satgas Waspada Investasi juga memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa pelayanan di koperasi tersebut tidak sama dengan lembaga jasa keuangan yang diawasi oleh OJK.

"Kami juga meminta masyarakat memahami bahwa KSP hanya melayani anggota atau calon anggota," kata Tongam.

Berdasarkan UU Koperasi, perizinan dan pengawasan Koperasi termasuk Koperasi Simpan Pinjam berada dalam kewenangan Kementerian Koperasi. Oleh karena itu, KSP Indosurya berada dalam pengawasan Kemenkop UKM.

Sementara itu, sesuai dengan UU Lembaga Keuangan Mikro (LKM), OJK berkewenangan mengawasi LKM yang menggunakan badan hukum Koperasi dan juga PT. Menurut Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, pengawasan LKM yang berbadan hukum Koperasi berbeda maknanya dengan pengawasan terhadap Koperasi.

Sesuai dengan UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 dan memperhatikan UU Lembaga Keuangan Mikro dan UU Koperasi, OJK melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha Badan Hukum Koperasi sebagai Lembaga Jasa Keuangan (bank, asuransi, lembaga pembiayaan atau LKM). Dalam hal ini, koperasi wajib mendapatkan izin OJK, sehingga OJK melakukan pengawasan pada aspek kegiatan usaha sebagaimana kewenangan.

Sementara itu Kementerian Koperasi mengawasi aspek badan hukum Koperasi. Ketika kegiatan usaha koperasi melakukan simpan pinjam terbatas kepada anggota, misalnya KSP, KUD dan lainnya yang memang diperbolehkan dalam UU Koperasi, maka sepenuhnya Kemenkop yang melakukan pengawasan.

Kasus KSP Indosurya bermula pada Februari 2020 ketika sejumlah nasabah KSP Indosurya mengadukan masalah gagal bayar deposito. Total dana publik yang tersimpan di KSP tersebut mencapai Rp 10 triliun. Mereka menyimpan di Indosurya karena tergiur oleh iming-iming bunga tinggi, antara 9 sampai 12 persen per tahun.

Angka itu jauh di atas bunga deposito yang berkisar 5 sampai 7 persen pada tempo sama. Kasus ini terus bergulir karena KSP Indosurya meski sudah meminta perpanjangan belum bisa menepati janji ke nasabah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement