Senin 20 Apr 2020 12:47 WIB

Pemerintah Segera Rilis Regulasi Subsidi dan Relaksasi UMKM

Pemerintah menganggarkan Rp 150 triliun untuk membantu UMKM.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Warga mengemasi permen jahe industri rumahan di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (4/4). Pemerintah memprioritaskan stimulus bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam kegiatan pemulihan ekonomi nasional yang sudah dianggarkan sebesar Rp 150 triliun. Salah satunya dalam bentuk subsidi untuk membantu mereka dalam menghadapi tekanan ekonomi akibat perlambatan aktivitas ekonomi sebagai dampak dari pandemi virus corona (Covid-19).
Foto: ANTARA FOTO
Warga mengemasi permen jahe industri rumahan di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (4/4). Pemerintah memprioritaskan stimulus bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam kegiatan pemulihan ekonomi nasional yang sudah dianggarkan sebesar Rp 150 triliun. Salah satunya dalam bentuk subsidi untuk membantu mereka dalam menghadapi tekanan ekonomi akibat perlambatan aktivitas ekonomi sebagai dampak dari pandemi virus corona (Covid-19).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memprioritaskan stimulus bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam kegiatan pemulihan ekonomi nasional yang sudah dianggarkan sebesar Rp 150 triliun. Salah satunya dalam bentuk subsidi untuk membantu mereka dalam menghadapi tekanan ekonomi akibat perlambatan aktivitas ekonomi sebagai dampak dari pandemi virus corona (Covid-19).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menuturkan, arahan kebijakan yang lebih jelas akan dikeluarkan dalam hitungan satu sampai dua hari mendatang. "Belum bisa cerita banyak. Tapi, diindikasikan (Rp 150 triliun) ini untuk relaksasi dan stimulus untuk UMKM," tuturnya dalam Macroeconomic Talkshow melalui teleconference, Senin (20/4).

Baca Juga

Diketahui, anggaran Rp 150 triliun tersebut merupakan bagian dari tambahan belanja dalam APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun yang ditujukan untuk penanganan dampak Covid-19. Lebih rinci, anggaran tersebut akan digunakan sebagai dukungan pembiayaan anggaran untuk penanganan dampak Covid-19.

Febrio masih belum bisa menyebutkan secara detail karena pemerintah tengah memformulasikan kebijakan yang rinci. Hanya saja, ia menyiratkan kemungkinan pemberian subsidi secara langsung kepada UMKM atau relaksasi dalam kewajiban pajak.

Stimulus bagi UMKM ini disebut Febrio akan melengkapi bantuan penundaan kredit yang sudah diberikan Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Relaksasi diberikan untuk UMKM yang memiliki nilai kredit di bawah Rp 10 miliar berupa penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga. "Sudah ada relaksasi dari POJK, tapi itu sekadar menunda. Kita akan berikan subsidi juga (ke UMKM)," kata mantan Kepala Kajian Makro LPEM Universitas Indonesia tersebut.

Penundaan kredit juga sudah diberikan untuk penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Usaha Mikro (UMi) yang diiringi dengan pemberian bantuan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Langsung Tunai (BLT). Tapi, Febrio mencatat, bantuan-bantuan ini baru fokus menyasar 20 persen masyarakat terbawah. Sementara, stimulus UMKM yang sedang dirancang sekarang akan memberikan bantuan lebih kepada masyarakat di atas kategori 20 persen tersebut. 

"Kita akan sampaikan ke Presiden untuk melihat preferensinya seperti apa. Tapi, arahnya ke kelas menengah, UMKM," ujarnya.

Febrio memastikan, pemerintah menyiapkan mekanisme dengan mencegah terjadinya moral hazard. Di antaranya dengan memberikan ke masyarakat yang memang layak mendapatkan atau tepat sasaran.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sempat menyebutkan rencana serupa. Pemerintah akan menerbitkan instrumen surat utang yang dikenal dengan nama Pandemic Bonds. Instrumen ini dipakai untuk membantu pelaku usaha, terutama UMKM yang berpotensi menghadapi kredit macet karena penurunan penjualan.

Sri menegaskan, pemerintah akan menggunakan instrumen secara berhati-hati karena berpotensi menimbulkan moral hazard. Oleh karena itu, pemerintah akan memilih pihak yang memiliki rekam jejak baik. 

"Artinya, selama ini, dalam meminjam dan membayar kembali, compliance mereka bagus dan dari sisi bayar pajak juga bagus," ucapnya dalam teleconference dengan jurnalis, Selasa (7/4).

Menurut Sri, Pandemic Bond direncanakan diterbitkan pada 2020 dengan harapan tidak terjadi wabah Covid-19 jilid dua dan ketiga. Fasilitas yang diberikan tergantung pada seberapa lama proses restructuring berlangsung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement