Selasa 21 Apr 2020 14:02 WIB

Kemenkeu Alokasikan Anggaran Covid-19 Sampai 2022

Penyiapan anggaran itu dilakukan untuk mengantisipasi dampak jangka panjang covid-19.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. Pemerintah akan menyiapkan anggaran penanganan dampak pandemi virus corona baru (Covid-19) untuk dua tahun mendatang. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi tekanan ekonomi akibat pandemi hingga jangka menengah.
Foto: Rosa Panggabean/Antara
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. Pemerintah akan menyiapkan anggaran penanganan dampak pandemi virus corona baru (Covid-19) untuk dua tahun mendatang. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi tekanan ekonomi akibat pandemi hingga jangka menengah.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan menyiapkan anggaran penanganan dampak pandemi virus corona baru (Covid-19) untuk dua tahun mendatang. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi tekanan ekonomi akibat pandemi hingga jangka menengah.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka penanganan Covid-19 akan masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021. "Pemerintah melihat penanganan ini tidak hanya di 2020, tapi juga 2021 dan kemungkinan 2022," ujarnya dalam diskusi melalui live streaming, Selasa (21/4).

Baca Juga

Saat ini, Askolani menuturkan, Kemenkeu sedang merancang poin penanganan dampak Covid-19 dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF). Rencananya, dokumen tersebut akan didiskusikan bersama dengan DPR pada bulan depan.

Askolani belum menyebutkan secara rinci jenis-jenis belanja penanganan Covid-19 yang akan kembali dimasukkan dalam postur RAPBN 2021 maupun 2022. Ia hanya menggambarkan, setidaknya ada reformasi di beberapa sektor untuk mengantisipasi kemungkinan dampak jangka menengah maupun panjang.

Sejumlah reformasi yang dimaksud adalah pada sektor kesehatan, pendidikan hingga jaring pengaman sosial. "Ini kesempatan juga untuk reformasi social safety net," kata Askolani.

Kebijakan tersebut yang membuat pemerintah memutuskan melebarkan defisit APBN di atas tiga persen selama tiga tahun berturut-turut, yaitu 2020 sampai 2022. Pelebaran diharapkan mampu memfasilitasi tambahan belanja maupun pembiayaan yang difokuskan pada penanganan dampak Covid-19 ke masyarakat maupun dunia usaha.

Pelebaran defisit akan dikendalikan secara bertahap. Askolani mengatakan, pada 2023, ditargetkan defisit APBN dapat kembali ke tingkat maksimal tiga persen, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Askolani meminta kepada semua pihak untuk dapat memahami langkah yang disebutnya sebagai extraordinary (luar  biasa). Sebab, dampak Covid-19 terbilang signifikan kepada dunia, baik dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi hingga sektor keuangan. "Makanya, ini penanganan bukan hanya jangka pendek di 2020 saja, tapi satu sampai dua tahun ke depan," tuturnya.

Sementara itu, Ekonom Senior Chatib Basri menilai, langkah pemerintah untuk mengantisipasi dampak pandemi secara jangka menengah merupakan respon cepat yang tepat. Ia berharap, pemerintah dapat tetap fokus pada tiga poin untuk melaksanakan APBN hingga dua tahuh mendatang, yaitu kesehatan, bantuan sosial dan dukungan ke dunia usaha.

Chatib menekankan, pemerintah harus mengompensasi para pekerja formal dan informal yang kini tidak bisa keluar rumah untuk menekan penyebaran virus. "Harus ada perlindungan sosial yang lebih dari sekarang," ucap mantan menteri keuangan periode 2013-2014 tersebut. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement