Rabu 22 Apr 2020 15:43 WIB

Bank Perkuat Layanan e-Channel dalam Pelaksanaan PSBB

Protokol operasional dalam PSBB sesuai imbauan OJK kepada industri jasa keuangan.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Budi Raharjo
Nasabah menggunakan layanan digital banking. (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Nasabah menggunakan layanan digital banking. (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Layanan e-channel seperti mobile banking dan internet banking perlu dimanfaatkan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, meskipun dibatasi, masih ada saja masyarakat yang datang ke kantor cabang dan menyebabkan adanya antrean.

Pengecualian sektor jasa keuangan dalam penerapan PSBB telah tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam aturan ini, juga diimbau beberapa upaya pencegahan agar masyarakat serta karyawan bank tidak terpapar virus saat bertransaksi di bank.

Senior Manager Coorporate Communication, Bank Mandiri Eko Nopiansyah mengatakan, nasabah Bank Mandiri di DKI Jakarta telah sangat aktif bertransaksi melalui layanan e-channel seperti Mandiri Online dan Internet Banking.

"Ada yang belum (mbanking), tapi angkanya sedikit banget, nasabah aktif Mbanking. Kalau ke cabang, kita ada protokol corona," ujar Eko Nopiansyah kepada Republika.co.id, Rabu (22/4).

Dalam protokol yang telah dilakukan sejak Maret lalu, Bank Mandiri memastikan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan nasabah, karyawan, mitra kerja dan masyarakat umum dari penyebaran virus covid-19 ketika mereka berada di kantor cabang.

Saat ini nasabah juga dapat melakukan beragam transaksi melalui solusi perbankan digital Bank Mandiri, antara lain Mandiri Online, Mandiri Internet Bisnis maupun Mandiri Cash Management bagi nasabah perusahaan-perusahaan.

Sementara, Bank BNI mengakui masih ada masyarakat yang mengunjungi kantor cabang dan belum terbiasa bertransaksi dengan layanan e-channel. Corporate Secretary BNI Meiliana menjelaskan, selain menerapkan protokol physical distancing, Bank BNI juga terus mensosialisasikan agar masyarakat memanfaatkan e-channel dibandingkan datang langsung ke bank.

"Karena ada saja nasabah yang memang terbiasa bertransaksi di outlet, harus menyesuaikan diri lagi," kata Meiliana.

     

Nasabah tetap dapat bertransaksi keuangan dari rumah melalui e-channel BNI seperti BNI Mobile Banking, BNI SMS Banking, BNI Internet Banking, dan BNI Direct. Serta dapat pula bertransaksi di Agen46 terdekat.

Protokol operasional dalam PSBB ini sesuai dengan imbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada industri jasa keuangan. Jubir OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, dalam operasionalnya lembaga jasa keuangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

"Ini termasuk diantaranya lembaga jasa keuangan wajib mematuhi tata cara  PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan," kata Sekar.

Sehubungan dengan diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta yang efektif mulai tanggal 10 April 2020, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement