EKBIS.CO, JAKARTA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menekankan, individu yang melakukan impor online barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 mendapatkan pembebasan bea masuk dan atau cukai. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Heru menyebutkan, perlakuan yang sama juga diberikan pada barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor penumpang. "Tapi, barang yang diberikan fasilitas ya harus masuk daftar dalam ketentuan berlaku," tuturnya dalam telekonferensi dengan jurnalis, Rabu (22/4).
Berdasarkan PMK 34/2020, terdapat enam kelompok barang yang dapat memperoleh fasilitas tersebut. Keenamnya adalah hand sanitizer dan produk yang mengandung disinfektan, test kit dan reagen laboratorium, virus transfer media, obat dan vitamin, peralatan medis, serta alat pelindung diri (APD).
Selain pembebasan bea masuk dan cukai, kegiatan impor enam kelompok barang tersebut juga akan dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). PPh pasal 22 mereka turut dibebaskan.
Bahkan, Heru mengatakan, impor barang kiriman dan penumpang yang memiliki nilai di bawah 500 dolar AS akan diberikan tambahan pembebasan. "Mereka tidak perlu mengajukan permohonan untuk dapat bebas bea masuk," katanya.
Dalam beleid ini, impor barang yang mendapatkan fasilitas dapat dilakukan melalui pusat logistik berikat (PLB). Selain itu, fasilitas ini juga diberikan terhadap pengeluaran barang asal impor dan atau tempat lain dalam daerah pabean. Artinya, barang dari kawasan berikat, gudang berikat, kawasan bebas, kawasan ekonomi khusus (KEK), hingga perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pun bisa memanfaatkan insentif.
Mereka dibebaskan dari kewajiban untuk melunasi bea masuk dan atau cukai sekaligus mendapat pengecualian terhadap kewajiban pelunasan pajak dalam rangka impor (PDRI).