Kamis 16 Jul 2020 18:08 WIB

Pembebasan Bea Masuk Capai Rp 1,5 Triliun

Pembebasan bea masuk impor ini berlaku sejak awal tahun 2020.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Ekspor impor
Foto: Republik
Ekspor impor

EKBIS.CO, JAKARTA-- Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat pembebasan bea masuk impor produk sebesar Rp 1,5 triliun hingga 13 Juli 2020. Adapun pembebasan bea masuk terbesar dari fasilitas alat kesehatan Covid-19 sebesar Rp 1,02 triliun.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat mengatakan total realisasi pembebasan bea masuk tersebut terbagi menjadi tiga. "Pembebasan bea masuk impor tersebut untuk terhitung sejak awal tahun," ujarnya saat konferensi pers virtual, Kamis (16/7).

Baca Juga

Syarif merinci pembebasan bea masuk fasilitas pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 337 miliar. Terakhir fasilitas yayasan atau lembaga non profit sebesar Rp 141 miliar.

Sementara Direktur Fasilitas Kepabean Kemenkeu Untung Basuki menambahkan saat ini permintaan alat medis cukup tinggi. Namun, impor alat medis tersebut untuk kebutuhan bahan dasar produk.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34 tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.

"Dalam aturan tersebut ada 49 jenis barang untuk kebutuhan penanganan pandemi COVID-19 yang mendapat bebas bea masuk," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement