Kamis 23 Apr 2020 23:56 WIB

Pelni Jalankan Kebijakan Larangan Mudik dengan Angkutan Laut

Pelni sementara waktu tidak menjual tiket kepada pelanggan hingga 8 Juni 2020.

Red: Andi Nur Aminah
KM Ciremai salah satu armada PT Pelni (ilustrasi)
Foto: Foto: Humas Ditjen Hubla
KM Ciremai salah satu armada PT Pelni (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni mematuhi dan akan menjalankan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait larangan mudik menggunakan moda transportasi laut yang telah ditetapkan mulai 24 April hingga 8 Juni 2020. Menanggapi peraturan tersebut, Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni, Yahya Kuncoro menyampaikan bahwa manajemen telah memutuskan untuk tidak menjual tiket kepada pelanggan hingga 8 Juni 2020.

"Berdasarkan aturan tersebut, sementara waktu kami akan mempersiapkan seluruh kapal penumpang kami untuk mengangkut muatan logistik. Manajemen akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan selaku regulator untuk mengatur pola trayek agar dapat berjalan secara maksimal," ujar Yahya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (23/4).

Baca Juga

Menurut dia, Pelni selalu siap untuk mengoperasikan kapal-kapalnya secara bergantian menuju wilayah yang tetap membuka pelabuhannya untuk angkutan barang. Dalam hal transportasi logistik, Yahya menambahkan bahwa sekitar 50 persen kapal penumpang Pelni memiliki ruang yang dapat dimaksimalkan untuk mengangkut muatan kontainer, baik itu dry maupun reefer container, general cargo. Bahkan beberapa kapal mampu mengangkut kendaraan.

"Pelni sendiri memiliki komitmen untuk membantu pemenuhan kebutuhan logistik di seluruh wilayah di Indonesia, terutama Indonesia Timur. Sehingga dapat menjaga stabilitas kebutuhan barang di Indonesia," tambah Yahya.

Pelni sebagai Perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak pada bidang transportasi laut hingga saat ini telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 83 pelabuhan serta melayani 1.100 ruas. Selain angkutan penumpang, Pelni juga melayani 45 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (T3P) di mana kapal perintis menyinggahi 275 pelabuhan dengan 3.739 ruas.

"Tentu sebelum melakukan kegiatan operasional, kami akan memeriksa kesehatan seluruh kru yang bertugas sesuai dengan prosedur yang ada. Kami akan pastikan semua kru dalam keadaan sehat dan memenuhi standar untuk melakukan pelayaran," ujar Yahya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement