Selasa 28 Apr 2020 05:55 WIB

Industri Penggerak Sektor Riil Perlu Mendapatkan Insentif

Pemerintah harus serius jalankan Perppu No 1/20 untuk antisipasi dampak Covid-19.

Red: Budi Raharjo
Buruh memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik garmen di Jawa Tengah. (ilustrasi)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Buruh memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik garmen di Jawa Tengah. (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah harus sungguh-sungguh menjalankan Perppu No 1/20 untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 terhadap stabilitas sistem keuangan dan perekonomian. Industri penggerak sektor riil dan menyerap banyak tenaga kerja perlu mendapatkan insentif.

Pengamat ekonomi INDEF Ariyo DP Irhamna mengatakan dampak ekonomi dari pandemi Covid 19 bila dibiarkan akan menimbulkan problem ekonomi serius. Imbasnya pada akhirnya dikhawatirkan bisa merembet ke krisis keuangan. "Untuk itu pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis yang benar-benar dijalankan untuk melindungi perekonomian nasional dari krisis keuangan sebagai dampak turunan Covid 19," ujar dia di Jakarta.

Pemerintahan sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perppu) No. 01/ 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Salah satu kebijakan yang tertera dalam Perpu adalah dukungan dana insentif sebesar Rp 70,1 triliun dan relaksasi perpajakan bagi sektor dunia usaha yang terdampak Covid 19.

Selain itu adanya kebijakan penundaan pembayaran cicilan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan ultra mikro serta penundaan pembayaran pinjaman terutama untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan pelaku ekonomi kecil lainnya. Pemerintah juga melakukan penurunan tarif PPh badan dari 25 persen menjadi 22 persen.

Namun, Ariyo menilai kebijakan itu belum cukup. Industri penggerak sektor ril yang menyerap banyak tenaga kerja juga perlu diperhatikan. Industri tersebut perlu mendapatkan insentif seperti penurunan pajak dan tidak ada kenaikan cukai. Sehingga para pelaku usaha yang terdampak Covid 19, benar benar mendapatkan kemudahan untuk menunda kewajiban membayar cicilannya selama beberapa bulan atau sampai wabah ini berlalu.

"Insentif kemudahan kepada para pelaku usaha agar semua tagihan atau cicilan maupun kewajiban pembayarannya ditunda dahulu," ujarnya menjelaskan. "Bukan dihapus dan bukan pengurangan utang, melainkan tidak ditagih. Tapi masanya diperpanjang, sehingga selama pandemi ini tidak ada penagihan."

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement