EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan berencana menganggarkan subsidi bunga kredit untuk sektor UMKM dengan total dana sebesar Rp 34,15 triliun. Subsidi bunga kredit ini untuk membantu UMKM dan pelaku usaha Ultra Mikro bertahan di tengah pandemi Covid-19.
"Subsidi bunga kredit bagi UMKM totalnya Rp 34,15 triliun, jumlah rekening yang dicover sebanyak 60,66 juta rekening," ujar Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam seminar daring yang digelar CSIS Indonesia di Jakarta, Jumat (1/5).
Febrio mengatakan bahwa bagaimana kalau ada UMKM yang belum tercakup ke dalam jumlah 60,66 juta tersebut? Maka pelaku UMKM yang belum tercover itu dipersilakan untuk datang ke lembaga-lembaga yang menyediakan program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar).
"Mereka akan mendapatkan pinjaman sekaligus langsung memperoleh subsidi yang sama. Jadi pinjaman baru langsung dapat subsidi bunga kredit yang sama," katanya.
Menurut Kepala BKF tersebut, harapannya dari adanya program ini supaya pertama dimulai dulu dengan data yang sudah ada dan sebesar ini jangan ditunda-tunda. Bagi mereka, pelaku UMKM dan usaha ultra mikro yang belum tercakup dalam total data tersebut silakan datang untuk mengajukan permohonan ikut program-program pembiayaan yang ada di pemerintah.
"Kita senang karena nanti langsung terbantu inklusi keuangannya di mana selama ini pelaku UMKM itu tidak masuk dalam sistem keuangan akhinya jadi masuk ke dalam sistem keuangan," kata Febrio.
Selain itu, lanjut dia, pelaku UMKM tersebut juga akan lebih disiplin dalam mengelola bisnisnya.
Sebelumnya Pemerintah memutuskan untuk mensubsidi bunga kredit dengan variasi besaran dua hingga enam persen selama enam bulan kepada nasabah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan juga nasabah ultramikro yang terdampak wabah virus Corona baru atau Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan untuk nasabah kredit mikro atau kredit kecil dengan besaran pinjaman di bawah Rp 500 juta, memperoleh subsidi bunga kredit sebesar enam persen di tiga bulan pertama sejak April 2020, kemudian subsidi bunga kredit tiga persen untuk tiga bulan berikutnya.
Jumlah debitur dengan plafon pinjaman hingga Rp 500 juta ini mencapai 28,3 juta debitur.
Selanjutnya, untuk nasabah dengan total pinjaman Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, pemerintah akan membayarkan bunga kreditnya untuk tiga bulan pertama sebesar tiga persen dan subsidi bunga kredit sebesar dua persen untuk tiga bulan berikutnya.
Sedangkan untuk nasabah usaha kecil, ultra mikro, kredit usaha rakyat (KUR), dengan plafon pinjaman Rp 5-10 juta atau di bawahnya, pemerintah memberikan subsidi bunga yang lebih besar yakni subdisi bunga sebesar enam persen selama enam bulan. Nasabah ultra mikro dengan plafon Rp 5-10 juta ini termasuk nasabah program UMi, Program Mekaaar, dan nasabah mikro di PT Pegadaian Persero.