EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menilai subsidi listrik sudah tepat diberikan kepada kelompok masyarakat 450 VA dan 900 VA tidak mampu. Sebab, menurut Menteri ESDM, Arifin Tasrif masyarakat golongan 1.300 VA merupakan kelompok masyarakat mampu.
Arifin menilai hal ini karena rata-rata para pelanggan 1.300 VA memiliki sejumlah aset elektronik seperti AC, oven, kulkas dan laptop. Ia menilai dari indikator tersebut, sebenarnya para masyarakat 1.300 VA ini adalah kalangan mampu.
"1.300 va ini termasuk golongan rumah tangga mampu. Di mana golongan rumah tangga ini umumnya memiliki banyak aset-aset yang bernilai perangkat elektronik seperti televisi, kulkas dan ada memiliki fasilitas air conditioning (AC)," ujar Arifin, Senin (4/5).
Kemudian, lanjut dia, ada 25 golongan listrik yang mendapatkan subsidi dari 38 golongan. Dari 25 golongan listrik tersebut terdapat golongan-golongan rumah tangga miskin dan rentan miskin yakni 450 VA dan 900 VA tidak mampu.
"Berdasarkan data, jumlah pelanggan R1 450 VA 23,9 juta pelanggan dan R1 900 VA tidak mampu 7,3 juta pelanggan," ungkap dia.
Dia menambahkan penerima subsidi 450 VA yakni 85,36 kWh per bulan dengan harga jual listrik PLN Rp 415 per kWh. Besaran subsidi yang diberikan kepada penerima subsidi ialah Rp 89.799 per bulan.
"Pembebasan tarif listrik selama 3 bulan untuk golongan 450 VA dan diskon 50 persen untuk pelanggan 900VA tidak mampu itu untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin akibat pandemi Covid-19," ujar Arifin.