Senin 11 May 2020 12:46 WIB

KSSK Rencana Tambah Kredit Modal Kerja Pelaku Industri

Penambahan kredit modal kerja agar sektor riil tidak berat hadapi dampak corona.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menambah kredit modal kerja bagi pelaku industri. Saat ini otoritas baru akan memberikan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan restruktrisasi kredit.
Foto: Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menambah kredit modal kerja bagi pelaku industri. Saat ini otoritas baru akan memberikan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan restruktrisasi kredit.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menambah kredit modal kerja bagi pelaku industri. Saat ini otoritas baru akan memberikan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan restruktrisasi kredit.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia terkait rencana tersebut.

Baca Juga

“Kebijakan penambahan kredit modal kerja agar sektor riil tidak terlalu berat menghadapi dampak corona jadi cepat recover,” ujarnya saat video conference KSSK di Jakarta, Senin (11/5).

Menurutnya kredit perbankan tumbuh sebesar 7,95 persen secara tahunan terutama berasal dari pertumbuhan kredit valas. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 9,54 persen secara tahunan.

“Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan hingga Maret 2020 masih menunjukkan peningkatan dengan didukung ketahanan perbankan, likuiditas, dan stabilitas pasar uang,” ucapnya.

Dari jenis penggunaan, pertumbuhan kredit didukung oleh kenaikan kredit investasi dan kredit modal kerja yang masing-masing tumbuh sebesar 13,65 persen secara tahunan dan 6,63 persen secara tahunan.

"Hal ini tidak bisa dihindari adanya corona berpengaruh ke sektor riil dan transmisi ke sektor keuangan, tinggal bagaimana melakukan kebijakan untuk mitigasi hal ini," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement