EKBIS.CO, JAKARTA -- Pelaku usaha transportasi menilai pelaksanaan kebijakan pengecualian pembatasan perjalanan orang dengan menggunakan semua moda transportasi sangat berisiko menularkan Covid-19. Hal ini diperlukan penanganan secara tepat, cepat, dan langsung oleh Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk mengendalikan sektor transportasi di Tanah Air.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan pada situasi pendemi Covid-19, Gugus Tugas menjadi leading sector dalam penanganan wabah penyakit mematikan itu.
“Kebijakan pengecualian pembatasan perjalanan orang dengan menggunakan semua moda transportasi sebaiknya diterapkan pada satu garis komando. Kalau aturan menyatakan bahwa Satuan Gugus Tugas yang harus menangani itu, kita serahkan saja kepada Satuan Gugus Tugas. Tidak boleh abu-abu, harus jelas,” ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Rabu (13/5).
Menurutnya implementasi kebijakan tersebut di lapangan melibatkan berbagai institusi pemerintah, lintas kementerian, lembaga pemerintah dan institusi terkait lainnya, sehingga diperlukan kekompakan dalam penanganan Covid-19, baik dalam pelaksanaan dan pengawasannya agar tidak menimbulkan kebingungan pada petugas di lapangan dan terutama keresahan pada masyarakat pengguna jasa transportasi.
“Mestinya para menteri dan pejabat tinggi lainnya bergerak berdasarkan satu komando dan menanggalkan kepentingan ego sektoral terutama dalam mengimplementasikan perintah presiden,” ucapnya.
Sementara Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono menambahkan pengecualian aturan meski memberikan pemasukan, sangat berisiko terhadap penularan Covid-19 antarpenumpang.
“Jelas dengan dibukanya penumpang tertentu untuk dilayani akan memberikan revenue bagi operator. Tetapi, ini berisiko bagi semua karena sangat bergantung pada proses seleksi dan kelengkapan dokumen penumpang," ucapnya.
Menurutnya Organda akan mengikuti arahan dan peraturan dari pemerintah mengenai dibukanya kembali angkutan umum ini. Apalagi, Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Surat Edaran sebagai petunjuk teknis Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Organda tentunya berpegangan pada peraturan pemerintah," ucapnya.
Ketua DPP INACA Denon Prawiraatmadja menilai kebijakan pemerintah melalui Satuan Gugus Tugas untuk membuka semua moda transportasi sudah sesuai harapan pelaku usaha di sektor penerbangan.
"Namun, tetap diatur filter penumpang oleh Satuan Gugus Tugas,” ucapnya.
Denon memahami untuk mengurangi penyebaran Covid-19, pemerintah telah menerbitkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, dan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 32 Tahun 2020
“INACA merespons positif dibukanya kegiatan transportasi. Sebab transportasi udara tidak boleh berhenti untuk kepentingan logistik dan komunikasi. Jadi, kebijakan ini sudah tepat,” ucapnya.