EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Pegadaian (Persero) memberikan relaksasi atau keringanan bagi para nasabah di masa pandemi corona saat ini. Sekretaris Perusahaan Pegadaian Swasono Amoeng Widodo mengatakan, pegadaian termasuk direspons lambat oleh OJK karena relaksasi dan restrukturisasi yang dikeluarkan OJK awalnya untuk bank, kemudian baru sadar bahwa nasabah pegadaian juga terdampak pandemi.
Amoeng menyampaikan, relaksasi yang diberikan berupa penurunan bunga hingga restrukturisasi sesuai dengan kriteria para nasabah. "Sebelum ada ketentuan dan masyarakat butuh adaptasi relasaksi, jadi Pegadaian membuat relaksasi inisiatif sendiri tanpa ketetentuan dari OJK," ujar Amoeng saat Zoom Bareng dengan Forum Wartawan BUMN di Jakarta, Kamis (14/5).
Amoeng mengatakan, Pegadaian memberikan kebijakan stimulus kepada nasabah nongadai seperti nasabah mikro dan fidusia yang memberikan jaminan BPKB. Pegadaian, lanjut Amoeng, melakukan restrukturisasi pada pembiayaan yang jaminannya bukan gadai.
"Ada ketentuannya, baru disetujui sampai sekarang 10 persen nasabah sudah restrukturisasi, sudah mengajukan," ucap Amoeng.
Amoeng menerangkan, restrukturisasi kepada nasabah nongadai diberikan dengan adanya penundaan angsuran dan pembebasan denda keterlambatan. Para nasabah itu juga mendapatkan fasilitas penurunan bunga cicilan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
Selain nasabah nongadai, Pegadaian juga memberikan keringanan kepada para nasabah gadai yang biasanya memiliki jangka waktu gadai selama empat bulan. Kata Amoeng, Pegadaian telah memperpanjang waktu jatuh tempo selama 30 hari.
Selain itu, lanjut Amoeng, Pegadaian juga memangkas bunga pinjaman lelang yang mana pinjaman di bawah Rp 1 juta memiliki bunga 0 persen. Amoeng mengatakan, keringanan bunga ini diberikan kepada sekira lima juta nasabah Pegadaian.
"Nasabah dengan pinjaman di bawah Rp 1 juta, bunganya 0 persen Mei, Juni, dan Juli. Kalau ada pinjam di bawah Rp 1 juta ya bunganya 0 persen," ungkap Amoeng.