EKBIS.CO, JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebutkan, pemerintah membuka kemungkinan memberikan insentif tambahan bagi perusahaan media. Tapi, insentif ini tidak ditujukan khusus pada satu sektor, melainkan seluruh sektor yang memang dinilai terdampak pandemi Covid-19 dan membutuhkan dukungan pemerintah.
Salah satu insentif yang dimaksud Yustinus adalah BPJS Ketenagakerjaan. Rencananya, pemerintah akan memberikan subsidi dalam jumlah besar, sehingga beban terhadap perusahaan dan karyawan yang selama ini menanggung iuran akan berkurang.
"Untuk BPJS (Ketenagakerjaan), sejauh saya tahu, sudah akan ada policy 90 persen akan disubsidi pemerintah," ujar Yustinus ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (15/5).
Selain itu, Yustinus menambahkan, subsidi listrik untuk industri pun sudah ada wacana yang terus didiskusikan di kementerian terkait. Insentif ini diharapkan mampu mengurangi ongkos produksi banyak perusahaan.
Untuk harga kertas, Yustinus menyebutkan, belum semua aspek mendapatkan relaksasi. Saat ini, baru bea masuk untuk pabrik kertas saja yang menerima insentif. "Untuk insentif lain musti didiskusikan antar-institusi ya," katanya.
Yustinus memastikan, industri media merupakan salah satu sektor yang mendapatkan perhatian pemerintah di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Hal ini terbukti dari masuknya sektor ini dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.
Dalam regulasi tersebut, perusahaan media mendapatkan sejumlah insentif pajak. Di antaranya, Pajak Penghasilan (PPh) 21 karyawan yang ditanggung 100 persen oleh pemerintah, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen hingga percepatan restitusi.
Sebelumnya, Dewan Pers bersama asosiasi perusahaan media mendorong pemerintah untuk memberikan insentif ekonomi kepada mereka. Tujuannya, untuk menopang daya hidup pers yang terdampak pandemik Covid-19.
Ada beberapa poin permintaan dari Dewan Pers. Di antaranya, memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20 persen dari harga per kilogram komoditas tersebut. Selain itu, subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30 persen dari tagihan per bulan pada periode Mei-Desember 2020.
Selanjutnya, negara perlu memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui perbankan pelat merah untuk perusahaan pers. Berikutnya, menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemik.