EKBIS.CO, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2021 dapat berada pada level 3,21 hingga 4,17 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut turun signifikan dibanding proyeksi defisit terbaru tahun ini yaitu 6,27 persen dari PDB.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, penyempitan defisit anggaran pada tahun depan menunjukkan tekanan ekonomi yang sudah berkurang. Khususnya di tengah perlambatan aktivitas ekonomi akibat pandemi Covid-19. "Tendensinya sudah turun," ujarnya dalam konferensi pers Kinerja APBN Kita, Rabu (20/5).
Proyeksi defisit yang turun itu sudah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2021. Menurut Askolani, detailnya akan dijelaskan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo melalui pidato nota keuangan pada Agustus mendatang.
Askolani mengatakan, penurunan defisit tersebut merupakan upaya konsisten pemerintah untuk mengimplementasikan APBN sebagai countercyclical. Arahan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Perencanaan defisit tahun depan disebutkan Askolani akan menjadi basis evaluasi pemerintah dalam menyusun arah ekonomi makro pada tahun-tahun berikut. Khususnya pada 2023 ketika defisit ditargetkan kembali ke maksimal tiga persen.
Pemerintah meyakini APBN sebagai countercylclical tetap dapat diiringi dengan kondisi defisit yang stabil. Askolani memberikan contoh situasi selama tiga tahun terakhir sebelum terjadi pandemi Covid-19. "Pemerintah sudah berhasil mengendalikan defisit APBN dan fiskal APBN dari 2,5 persen ke 1,8 persen dan keseimbangan primer mendekati nol," katanya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan, perencanaan defisit tahun depan kini sudah mulai dibahas Kemenkeu bersama dengan Badan Anggaran DPR melalui pembicaraan pendahuluan.
Suahasil memastikan, pemerintah tetap mengikuti alur pembahasan APBN seperti biasa meskipun di tengah situasi yang kerap disebutnya sebagia extraordinary saat ini. "Kita mulai pembicaran pendahuluan, pagu indikatif, disampaikan ke Presiden, ke DPR, RAPBN Nota Keuangan dan sebagainya, semua seperti biasa," tuturnya.
Terakhir, pemerintah kembali memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini dari semula Rp 852,9 triliun atau 5,07 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi Rp 1.028,5 triliun. Besaran defisit yang baru setara dengan 6,27 persen terhadap PDB.
Pelebaran defisit dikarenakan proyeksi pendapatan negara mengalami kontraksi hingga 13,6 persen dari yang diperkirakan terakhir. Semula, dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur APBN Tahun Anggaran 2020, pemerintah menetapkan pendapatan negara dapat mencapai Rp 1.760,9 triliun yang kini harus ditekan menjadi Rp 1.691,6 triliun.