Kamis 21 May 2020 14:29 WIB

OJK: 8.764 Debitur Perbankan Papua Terima Restrukturisasi

Debitur-debitur tersebut merupakan debitur dari 14 perusahaan pembiayaan di Papua

Red: Gita Amanda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat menyebutkan sebanyak 8.764 debitur perbankan di wilayahnya telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi kredit.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat menyebutkan sebanyak 8.764 debitur perbankan di wilayahnya telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi kredit.

EKBIS.CO, JAYAPURA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat menyebutkan sebanyak 8.764 debitur perbankan di wilayahnya telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi kredit per 8 Mei 2020.

Kepala OJK Papua dan Papua Barat Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak di Jayapura, Kamis, mengatakan 8.764 debitur perbankan tersebut mendapatkan restrukturisasi kredit dengan baki debet sebanyak Rp 1,45 triliun. "Selain itu terdapat 3.953 debitur perusahaan pembiayaan (leasing) juga telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi kredit dengan baki debet Rp 143,7 miliar," katanya.

Baca Juga

Menurut Adolf, debitur-debitur tersebut merupakan debitur dari 14 perusahaan pembiayaan di Papua di mana jika diakumulasikan tercatat 12.840 debitur yang telah mendapatkan proses persetujuan relaksasi dengan total kredit sebesar Rp 1,6 triliun.

"Jumlah restrukturisasi kredit yang telah disetujui merupakan gambaran bahwa perbankan dan perusahaan pembiayaan di Papua telah melaksanakan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah dan OJK," ujarnya.

Namun, lanjut dia, OJK meminta agar restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilaksanakan dengan hati-hati, bertanggungjawab dan sesuai prosedur, agar tidak terjadi moral hazard (risiko moral).

"Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari risiko penyalahgunaan kebijakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, sebagai aji mumpung," katanya lagi.

Dia menambahkan sejauh ini sasaran utama dari restrukturisasi kredit atau pembiayaan diberikan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pekerja harian, pekerja informal, dan karyawan swasta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement