Jumat 22 May 2020 05:42 WIB

PUPR Pastikan Proyek Konstruksi Tetap Berjalan

Semua proyek pembangunan di Jakarta masih berjalan meski dengan menerapkan PSBB

Rep: M. Nursyamsi/ Red: Hiru Muhammad
Suasana aktivitas pengerjaan proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Jabodebek di ruas Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (14/5/2020). PT Adhi Karya (Persero) Tbk. menyatakan akan memprioritaskan pengerjaan proyek infrastruktur berlabel proyek strategis nasional (PSN) di tengah pandemi COVID-19 yang telah memberikan gangguan signifikan pada sektor konstruksi, salah satunya proyek LRT Jabodebek yang ditargetkan selesai pada 30 Juni 2021.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Suasana aktivitas pengerjaan proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Jabodebek di ruas Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (14/5/2020). PT Adhi Karya (Persero) Tbk. menyatakan akan memprioritaskan pengerjaan proyek infrastruktur berlabel proyek strategis nasional (PSN) di tengah pandemi COVID-19 yang telah memberikan gangguan signifikan pada sektor konstruksi, salah satunya proyek LRT Jabodebek yang ditargetkan selesai pada 30 Juni 2021.

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Pandemi Covid-19 telah menghantam seluruh sektor dunia usaha, tidak terkecuali sektor konstruksi. Namun, sektor yang cukup banyak menyerap tenaga kerja ini ternyata masih bisa bertahan. 

Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( Kementerian PUPR), Trisasongko Widianto mengatakan, hingga saat ini semua proyek pembangunan di Jakarta masih tetap berjalan walau diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Pihak kontraktor tinggal menjalankan Instruksi Menteri PUPR. Di instruksi menteri itu sudah jelas," kata Trisasongko dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5).

Instruksi Menteri Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang ditetapkan pada 27 Maret 2020 menetapkan, kegiatan jasa konstruksi bisa dihentikan jika pelaksana pembangunan meminta. Tapi, permintaan penghentian tersebut harus disertai kejadian luar biasa. 

Instruksi Menteri ini mengatur soal penghentian sementara penyelenggaraan jasa konstruksi akibat keadaan kahar. Berdasarkan poin huruf A Skema Protokol Pencegahan Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada angka 2 huruf b tentang Identifikasi Potensi Bahaya Covid-19 di lapangan, dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut teridentifikasi tiga hal, maka penyelenggaraan jasa konstruksi tersebut dapat diberhentikan sementara akibat keadaan kahar.

Pertama, memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran. Kedua, telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Ketiga, pimpinan Kementerian atau Lembaga atau Instansi atau Kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.Saat ini, pembangunan beberapa jalan tol juga masih berlangsung dengan mengikuti protokol kesehatan. 

Ketua Bagian Hubungan Internasional Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) yang juga Direktur Adhi Karya Partha Sarathi menambahkan,  sektor konstruksi masih bisa bertahan terlihat dari 90 proyek Adhi Karya yang masih bekerja secara normal dan ada 17 proyek yang ditunda, namun dikarenakan pembiayaan dan kondisi di lapangan.

Pihaknya tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan dengan istilah ‘The New Normal di Lingkungan Kerja'. Perusahaan menyesuaikan tempat tinggal bagi pekerja proyek di lapangan, kantin kantor dan juga pengecekan berkala selama tiga bulan ke depan."Adhi karya telah membuat skenario revenue comparation dalam menghadapi situasi pandemi agar secara bisnis dan keuangan tidak mengalami drop-off selama menjalani masa pandemi," tuturnya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement