EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Central Asia Tbk (BCA) akan membatasi aktivitas isi ulang saldo atau top up uang elektronik maksimum Rp 10 juta per hari untuk satu nomor ponsel. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 4 Juni 2020.
Dalam pengumuman resminya, perusahaan menyatakan ketentuan ini diberlakukan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan transaksi via kanal digital BCA. Langkah ini juga untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan.
Adapun nilai maksimum tersebut akan berlaku secara kumulatif untuk seluruh uang elektronik yang terdaftar pada nomor ponsel yang sama.
“Misalnya dalam satu hari nasabah telah melakukan top up Sakuku Rp 6 juta maka pada hari tersebut top up uang elektronik lain maksimum hanya bisa dilakukan Rp 4 juta,” tulis perusahaan dalam laman resminya, seperti dikutip Jumat (29/5).
Sebelumnya perusahaan juga telah membatasi tarik tunai via kartu kredit atau cash advance dari 40 persen menjadi 20 persen limit kartu kredit.