EKBIS.CO, JAKARTA – Pembatasan penerbangan di bandara yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Sebelumnya, pembatasan penerbangan di bandara yang dikelola AP II hingga hari ini (1/6).
Direktur Utama AP II, Muhammad Awaluddin, mengatakan dengan diperpanjangnya pembatasan penerbangan maka prosedur keberangkatan penumpang rute domestik di tengah pandemi masih diterapkan. “Penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen,” kata Awaluddin dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (31/5).
Dia menjelaskan, selama masa pembatasan penerbangan, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat hanya yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta dengan kepentingan tertentu.
Khususnya bagi yang memiliki tujuan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
“Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluar inti tengah sakit keras atau meninggal dunia, juga diperbolehkan melakukan perjalanan,” jelas Awaluddin.
Selain itu, pekerja migram Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik. Hanya saja semua kriterian tersebut menurutnya harus memenuhi terlebih dahulu persyaratan.
Perpanjangan pembatasan penerbangan di bandara yang dikelaola AP II sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Ccovid-19 hingga 7 Juni 2020.
Menteri Perhubungan juga merilis Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 yang memperpanjang masa berlaku hingga 7 Juni 2020 untuk PM Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriyah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub juga menindaklanjuti dengan Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2020 yang memperpanjang pemberlakuan hingga 7 Juni 2020 untuk SE Nomor 32 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.