EKBIS.CO, KENDARI -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetujui kebijakan restrukturisasi kredit untuk sebanyak 25.107 debitur yang terdampak pandemi Covid-19. Kepala Kantor OJK Sulawesi Tenggara Mohammad Fredly Nasution di Kendari, Selasa, mengatakan nilai outstanding 25.107 debitur penerima stimulan mencapai Rp 1,29 triliun.
"Kita semua menyadari bahwa pandemi virus corona menyebabkan debitur kesulitan menunaikan kewajiban, baik angsuran pokok maupun bunga, sehingga diperlukan kebijakan restrukturisasi," kata Nasution.
Berdasarkan laporan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan di Sultra per 29 Mei 2020, jumlah debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 dan mengajukan restrukturisasi sebanyak 64.801 dengan outstanding kredit sebesar Rp 3,37 triliun.
"Persetujuan atau penolakan terhadap debitur yang mengajukan restrukturisasi melalui mekanisme yang ketat dan cermat sesuai ketentuan yang ada " kata Nasution.
OJK dalam mengimplementasikan persetujuan restrukturisasi kredit dan pembiayaan bagi pihak yang terdampak Covid-19 didasarkan pada POJK Nomor 11 Tahun 2020 untuk debitur perbankan dan POJK Nomor 14 Tahun 2020 non perbankan.
Kebijakan restrukturisasi sebagai bentuk kepedulian industri jasa keuangan terhadap debiturnya yang kesulitan, berupa pengurangan suku bunga, pengurangan pokok, pengurangan tunggakan pokok dan pengurangan tunggakan bunga.
Data OJK Sultra menyebutkan jumlah pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di wilayah Sultra per Mei 2020 sebanyak 134 entitas pusat/cabang/perwakilan. Sebanyak 134 entitas tersebut terdiri dari 43 entitas sektor perbankan, 14 entitas sektor pasar modal dan 77 entitas sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).