EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah akan menyiapkan kebijakan restrukturisasi kredit khusus bagi sektor yang terdampak Covid-19. Adapun sektor tersebut mencakup properti, pariwisata, transportasi dan manufaktur.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan selama ini kebijakan restrukturisasi kredit diberikan kepada perbankan.
“Bukan hanya properti, hampir semua sektor menghadapi kondisi yang sama. Masing-masing bank dan lembaga pembiayaan mempunya fleksibilitas kemampuan dan keuangan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/6).
Menurutnya kebijakan baru ini memerlukan stimulus lanjutan. Hal ini mengingat banyak sekali sektor yang harus diberikan perhatian khusus akibat pandemi Covid-19.
“Kita fokus sektor bukan hanya properti tapi sebagaimana kebijakan pemerintah apapun sektornya, kalau dia pekerjakan orang banyak itu akan jadi prioritas. Jadi padat karya, prioritasnya apa, ini lagi kita identifikasi apa yang akan dilakukan,” ucapnya.
Sementara Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana menambahkan POJK 11 telah memberikan ruang bagi bank untuk melakukan restrukturisasi. Bahkan, restrukturisasi jumlahnya tidak dibatasi, tetapi dengan menerapkan kaidah-kaidah tertentu.
“Penerapan restrukturisasi pun telah menyesuaikan dengan penilaian manajemen risiko yang dilakukan masing-masing bank,” ucapnya.
Begitu juga dengan segmen properti, menurutnya, tetap menjadi perhatian bankir apabila sesuai dengan penilaian manajemen risiko.
"Tidak ada bank menolak restrukturisasi kalau betul-betul terdampak, kalau tidak direstrukturisasi kan bank bentuk cadangan kalau tidak akan macet. Bank memberi perhatian pada sektor-sektor yang terdampak," ucapnya.